Example 728x250

BEJAT!!..Guru di Jombang Ditangkap Polisi, Mengaku Cabuli Muridnya Selama 3 Tahun

JOMBANG –jurnalisindependen. Com Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang tenaga pendidik di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini memasuki babak baru.

Aparat kepolisian resmi menahan seorang guru berinisial S (50) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian menangkap S di kediamannya tanpa ada perlawanan.

Petugas langsung membawa tersangka ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila, membenarkan adanya tindakan tegas tersebut kepada awak media.”Tersangka kami tangkap siang hari dan langsung kami tahan pada malam harinya,” ujar Iptu Susila.

Tersangka Mengakui PerbuatannyaDi depan penyidik, S tidak dapat mengelak lagi. Guru paruh baya ini mengakui seluruh perbuatan bejatnya kepada korban.

Polisi mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus bujuk rayu untuk memperdaya korban.

Rayuan maut tersebut membuat korban yang saat itu masih di bawah umur tidak berdaya.”Kami menerapkan pasal pencabulan anak di bawah umur.

Motifnya bujuk rayu dan tersangka sudah mengakuinya,” tambah Susila.Aksi Bejat Dilakukan Selama 3 TahunPengakuan tersangka ini sangat cocok dengan hasil penyelidikan awal tim penyidik.

Berdasarkan data kepolisian, S diduga telah mencabuli korban sebanyak 13 kali.Tindakan asusila ini ternyata sudah berlangsung sangat lama.

Kasus ini bermula sejak korban masih duduk di kelas X SMA pada September 2023. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun.

Perbuatan tersebut terus berulang secara berkala selama hampir tiga tahun.

Aksi terakhir diduga terjadi pada Agustus 2026 kemarin. Saat ini, korban sudah lulus sekolah dan telah menginjak usia 19 tahun.

Ancaman Hukuman TerdakwaPolisi bertindak cepat untuk memastikan korban mendapatkan keadilan. Penyidik kini menjerat S dengan pasal berlapis yang sangat berat.

Pasal yang diterapkan: Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,Ancaman hukuman: Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Pemberatan pidana, Hukuman dapat ditambah sepertiga karena tersangka merupakan seorang guru atau tenaga pendidik yang seharusnya melindungi korban…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *