Example 728x250

Diduga Praktik Perjudian Sabung Ayam, Capjiki dan Dadu di Toyomarto Masih Berlangsung, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

MALANG –jurnalisindependen.co.id Senin, 6 Juli 2026
Pemerintah saat ini terus menggencarkan upaya pemberantasan berbagai bentuk perjudian di seluruh wilayah Indonesia. Namun demikian, masyarakat kembali menyampaikan informasi mengenai dugaan masih beroperasinya praktik perjudian sabung ayam, capjiki (bola setan), dan dadu di Dusun Sumberawan, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas perjudian tersebut diduga masih berlangsung pada Senin (6/7/2026). Dalam informasi tersebut juga disebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum yang disebut berinisial C.P. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan maupun konfirmasi dari pihak yang bersangkutan sehingga dugaan tersebut masih perlu pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila benar ditemukan adanya praktik perjudian di lokasi tersebut. Menurut warga, keberadaan aktivitas perjudian dinilai dapat mengganggu ketertiban umum serta berpotensi memicu tindak pidana lainnya.


Saat dikonfirmasi oleh awak media, Panit Polsek Singosari yang akrab disapa Pak Zul memberikan tanggapan singkat.
“Baik, nanti akan kami cek ke lokasi.”
Pernyataan tersebut diharapkan menjadi tindak lanjut berupa pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Praktik perjudian merupakan tindak pidana yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Pelaku yang terbukti menyelenggarakan maupun turut serta dalam perjudian dapat dikenakan ketentuan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP, sesuai dengan peran dan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

Apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau keterlibatan aparat, maka penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan pidana, disiplin, dan kode etik yang berlaku sesuai institusi masing-masing setelah melalui proses pembuktian.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari unsur kepolisian maupun instansi terkait, segera melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian.
Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *