Example 728x250

Sidang Duplik di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sri Setyo Pertiwi Memohon Putusan Bebas

 

SIDOARJO JurnalisIndependen.co.id Terdakwa Sri Setyo Pertiwi, yang akrab disapa Ning Tiwi, kembali menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sedati, Kamis (2/7/2026). Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum sebagai tanggapan atas replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polresta Sidoarjo terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Rosida Husniyah menuntut Sri Setyo Pertiwi dengan pidana penjara selama enam tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan. Sementara itu, dalam sidang duplik, tim penasihat hukum kembali menyampaikan argumentasi pembelaan serta meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

Penasihat hukum Sri Setyo Pertiwi, Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., menyatakan pihaknya meyakini kliennya tidak bersalah dan berharap majelis hakim memiliki penilaian yang objektif terhadap perkara tersebut.

“Kami berharap majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda terhadap perkara ini dan tidak mengaitkannya dengan perkara lain yang telah diputus sebelumnya. Kami memohon agar klien kami dibebaskan dari seluruh pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Zaibi juga menyampaikan bahwa menurut penilaiannya terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian majelis hakim, di antaranya terkait tidak dihadirkannya sejumlah saksi dan pihak yang disebut sebagai korban dalam persidangan. Ia juga berpendapat bahwa status kliennya bukan sebagai aparatur sipil negara sehingga menurut pandangan tim pembela tidak memenuhi unsur sebagaimana didakwakan dalam perkara gratifikasi.

Selain itu, Zaibi menegaskan bahwa kliennya, menurut pembelaan yang disampaikan, tidak memiliki hubungan maupun koordinasi dengan para kepala desa yang diduga memberikan suap dan hanya berkomunikasi dengan seseorang bernama Shohibul.

Secara terpisah, Sri Setyo Pertiwi mengaku bersyukur karena proses persidangan berjalan lancar. Ia menyatakan telah memenuhi seluruh agenda persidangan dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang membebaskannya.

“Saya berharap putusannya adalah bebas karena saya merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepada saya. Justru saya selama ini berupaya mencegah terjadinya praktik jual beli jabatan di tingkat desa,” katanya.

Ning Tiwi juga menyampaikan bahwa selama ini dirinya aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan, termasuk kegiatan yang bertujuan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada anak-anak.

Ia turut mengungkapkan keberatannya terhadap perlakuan yang diterimanya selama proses persidangan. Menurutnya, kondisi kesehatannya telah didukung rekam medis dan dokter menyarankan penggunaan kursi roda untuk menghindari risiko yang lebih serius.

Menutup keterangannya, Sri Setyo Pertiwi menyatakan akan menempuh upaya hukum apabila putusan majelis hakim nantinya tidak sesuai dengan harapannya.

“Jika putusan tidak sesuai harapan, tentu saya akan menempuh upaya hukum berupa banding. Saya tetap meyakini kebenaran ada di pihak saya dan saya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” pungkasnya.(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *