Pasuruan, Jurnalisindependen.co.id – Setelah sempat pelarian menghindari proses hukum dan menjadi buronan penyidik, seorang oknum yang mengaku sebagai oknum LBH ( Lembaga Bantuan dan Konsultan Hukum ) bernama Supriadi (40) yang diduga melakukan kasus penipuan dan pengelapan akhirnya berhasil di amankan oleh Tim URC Polres Pasuruan Kota, Minggu (14/6/2026).
Terduga pelaku ditangkap pada hari Jum’at,(12/6/26) sekitar jam 23:30 WIB di rumah istrinya Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, setelah sebelumnya diduga tidak kooperatif dan dikabarkan tidak memenuhi panggilan terkait agenda pemeriksaan.
“Ia benar mas, Supriadi ditangkap dibelakang rumah istrinya disebuah gubuk pada saat tertidur,”kata dari salah satu tim URC kepada wartawan.
KasatReskrim Polres Pasuruan Kota melalui PLT. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp pada Minggu, (14/6/26). Ia mengatakan jika terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
“Terduga pelaku tadi malam diamankan tim URC, saat ini dalam proses pemeriksaan,”ujar Aipda Junaidi.
Kasus ini bermula dari laporan Sri Ayu Ningsih warga Grati yang diduga merupakan korban yang berhasil ditipu oleh oknum yang diduga mengaku sebagai oknum LBH (Lembaga Bantuan dan Konsultan Hukum) bernama Supriadi. Dalam modusnya Supriadi menyakinkan Sri Ayu Ningsih, iya menjanjikan akan hadirkan saksi ahli ite dari Malang biar cepat selesai permasalahan yang dialaminya.
Setelah korban Sri Ayu Ningsih yakin, Supriadi kemudian meminta sejumlah uang Rp 10Juta dengan alih-alih menyakinkan tertulis di kwitansi dengan stempel bertulisan Lembaga Bantuan dan Konsultan Hukum untuk memuluskan aksinya. Namun, janji Supriadi hanya isapan jempol belaka. Sejak diterimanya uang, kabar pun tidak ada.
Sri Ayu Ningsih lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada hari Senin, (4/8/25) sekitar pukul 11:40 wib dengan Nomor LP:LPM/SATRESKRIM/295/VIII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR. (Tim)

