Example 728x250
Daerah  

DIDUGA ADA KEJANGGALAN ANGGARAN PEMBANGUNAN GORONG-GORONG DI DESA BALONGTUNJUNG, APH DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN

Gresik, Jurnalisindependen – Dugaan ketidakwajaran penggunaan anggaran Dana Desa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pembangunan gorong-gorong atau jembatan di Desa Balongtunjung, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian masyarakat setelah muncul pertanyaan terkait besaran anggaran yang digunakan, Jum’at (5/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan gorong-gorong dengan volume sekitar 3,50 meter x 2,50 meter disebut menghabiskan anggaran sebesar Rp25 juta. Besaran anggaran tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat yang menilai biaya pembangunan terlihat tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Masyarakat meminta transparansi pemerintah desa terkait rincian penggunaan anggaran tersebut. Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan dugaan negatif maupun kecurigaan adanya pengurangan spesifikasi pekerjaan atau penyimpangan penggunaan Dana Desa.

“Jika memang anggaran Rp25 juta digunakan sesuai RAB dan spesifikasi teknis yang benar, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Publik juga meminta Inspektorat Kabupaten Gresik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kesesuaian antara anggaran, spesifikasi teknis, dan hasil pekerjaan di lapangan.

Presiden RI berulang kali menegaskan pentingnya pengawasan Dana Desa agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan audit yang profesional.

Dana Desa merupakan uang negara yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap rupiah yang digunakan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Apabila hasil audit dan pemeriksaan menemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, atau perbuatan yang merugikan keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum tanpa pandang bulu.

Masyarakat berharap Inspektorat, DPMD Kabupaten Gresik, serta aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap berbagai laporan dan keluhan yang berkembang. Pengawasan yang ketat diperlukan agar Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan tidak menjadi lahan penyimpangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Balongtunjung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan dan pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan anggaran pembangunan gorong-gorong tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *