Example 728x250

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi MBG

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola BGN pada periode 2025 hingga 2026.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Dadan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (3/6/2026). Penyidik menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Dadan dari saksi menjadi tersangka.

Dalam perkara yang sama, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG yang saat ini tengah diusut penyidik.

Kejagung menyebut penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang menjadi salah satu program strategis nasional. Penyidik masih mendalami berbagai aspek dalam pengelolaan program tersebut, termasuk proses perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda dan digiring menuju rumah tahanan negara dengan pengawalan ketat petugas.

Perkembangan hukum ini muncul hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan BGN. Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala BGN, sementara Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga diberhentikan dari posisi Wakil Kepala BGN.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN. Adapun posisi Wakil Kepala BGN kini diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Pergantian pimpinan BGN diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (2/6/2026) malam.

Hingga kini, Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan perkembangan alat bukti yang ditemukan.(Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *