
Tangerang JurnalisIndependen.co.id Setelah kurang lebih satu tahun mengalami pembekuan berita acara sumpah, advokat Dr. c. M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.Hi., M.H. kini kembali menjalankan aktivitasnya sebagai praktisi hukum di berbagai pengadilan. Kembalinya Firdaus ke ruang persidangan menandai dimulainya kembali aktivitas profesionalnya dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien.
Aktivitas tersebut terlihat dari adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang. Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 7 PK/PID/2026/PN.Tng dan telah mendapat pengesahan melalui tanda tangan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
Permohonan PK tersebut diajukan melalui Law Firm M. Firdaus Oiwobo, SH & Partner, kantor hukum yang dipimpin langsung oleh Firdaus Oiwobo. Dengan terdaftarnya perkara tersebut, hal ini menunjukkan bahwa Firdaus kembali menjalankan perannya sebagai advokat yang aktif mendampingi klien dalam proses hukum di lembaga peradilan.
Beberapa pihak menilai kembalinya Firdaus ke dunia persidangan menjadi momen penting bagi keberlanjutan praktik hukum yang ia jalankan bersama timnya. Aktivitas hukum yang kembali berjalan ini juga memperlihatkan bahwa layanan bantuan hukum dari Law Firm M. Firdaus Oiwobo, SH & Partner tetap eksis dan terus menangani berbagai perkara yang dipercayakan oleh masyarakat.
Firdaus Oiwobo menegaskan bahwa dirinya akan menjadikan pengalaman sebelumnya sebagai pelajaran penting dalam menjalankan profesinya ke depan. Ia berkomitmen untuk memperbaiki pola kerja agar lebih profesional serta tetap menjaga etika dalam ruang sidang.
“Saya akan memperbaiki pola kerja agar lebih profesional. Peristiwa saya naik ke meja sidang setahun lalu merupakan kekhilafan yang tidak patut ditiru. Hal itu menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam ruang sidang tidak boleh berlebihan dalam membela klien, karena ada norma yang harus dijunjung tinggi. Semoga ke depan kita semakin berani dan bersungguh-sungguh dalam menegakkan keadilan, walaupun dalam keadaan sulit, sebagaimana adagium Fiat Justicia Ruat Caelum,” ujar Firdaus.
Di tempat terpisah, rekan kerja Firdaus yang juga seorang advokat, Maruli Tua Siringo Ringo, S.H., menyampaikan bahwa proses pendaftaran kuasa berjalan dengan baik tanpa hambatan. Berita acara sumpah serta kartu advokat dari organisasi Pembasmi yang kini menjadi organisasi advokat Firdaus diterima dengan baik oleh pihak pengadilan.
Menurut Maruli, surat kuasa yang diajukan juga telah ditandatangani serta diberi stempel resmi oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
“Hal ini menunjukkan bahwa rekan kami, Firdaus Oiwobo, telah kembali dapat bersidang hingga ke tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Kami tentu bersyukur karena masa pembekuan yang dialami cukup lama, sekitar satu tahun. Itu bukan waktu yang singkat, terlebih proses pembekuannya dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya,” ujar Maruli menutup keterangannya.(Din)

