Example 728x250

Pemkab Sidoarjo Optimalisasi E-Purchasing untuk Perkuat Transparansi Pengadaan

SIDOARJO, JurnalisIndependen.co.id Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memperkuat transparansi pengadaan barang dan jasa melalui optimalisasi metode e-purchasing. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya percepatan pembangunan daerah sekaligus menekan risiko penyimpangan dalam proses lelang.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam High Level Meeting (HLM) terkait kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar di Pendopo Delta Wibawa, Senin (23/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Patria Susantosa, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Sidoarjo.

Dalam arahannya, Subandi menekankan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, metode e-purchasing kini menjadi prioritas yang wajib didahulukan sebelum menggunakan metode pengadaan lainnya.

“Strategi pengadaan menjadi krusial. Kita perlu menyamakan persepsi agar strategi yang dipilih efisien, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. E-purchasing adalah instrumen utama untuk mempercepat pembangunan dan menumbuhkan ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pelaku pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran (PA) hingga penyedia, harus bekerja secara sinergis. Menurutnya, kegagalan salah satu unsur dalam rantai pengadaan akan berdampak pada terhambatnya pelayanan publik secara keseluruhan.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig, memaparkan potret pengadaan tahun anggaran 2026. Hingga saat ini, tercatat 114 paket tender konstruksi senilai Rp315,5 miliar dan 638 paket pengadaan langsung senilai Rp138,6 miliar.

Adapun pengadaan melalui e-purchasing telah mencapai 6.848 paket dengan total nilai Rp665,9 miliar.

Meski demikian, Amig memberikan catatan khusus terkait paket pekerjaan konstruksi yang mayoritas masih menggunakan metode tender konvensional dan pengadaan langsung. Padahal, sistem E-Katalog versi 6 yang dikembangkan LKPP telah memfasilitasi produk jasa konstruksi.

“Hal ini perlu disikapi karena e-purchasing sudah menjadi kewajiban sesuai amanat Perpres,” jelasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah kendala lapangan, seperti pemutusan kontrak dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada periode sebelumnya. Melalui arahan Bupati dan dukungan LKPP, Pemkab Sidoarjo berharap tata kelola penganggaran dan pengadaan semakin akuntabel serta mampu meminimalisasi persoalan hukum di masa mendatang.(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *