Mojokerto – JurnalisIndependen.co.id Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Dusun Jati, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memicu protes keras dari warga. Warga bersama Kepala Desa Jatidukuh dengan tegas meminta agar aktivitas tambang tersebut segera ditutup total karena menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang sangat meresahkan.
Aktivitas tambang galian C yang berlangsung secara masif telah mengakibatkan sejumlah kerusakan parah, mulai dari jalan desa yang hancur akibat lalu lalang truk pengangkut material, hingga hilangnya sumber mata air yang menjadi kebutuhan vital masyarakat setempat.
“Sudah cukup! Kami tidak ingin desa kami rusak lebih parah lagi. Jalan hancur, debu berterbangan, dan mata air tidak mengalir. Ini bukan hanya merugikan, tapi menyengsarakan,” tegas Kepala Desa Jatidukuh saat ditemui di lokasi, Senin (2/6/2025).
Sejumlah warga menyatakan aktivitas tambang ini berlangsung tanpa adanya sosialisasi dan diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Truk-truk pengangkut material kerap melintas sepanjang hari dan malam, menimbulkan kebisingan, polusi udara, serta membahayakan keselamatan warga.
> “Kami sudah beberapa kali menyampaikan keberatan, namun seolah diabaikan. Sekarang, kami minta pemerintah dan aparat menindak tegas dan menutup tambang ini sepenuhnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika aktivitas tambang tersebut terbukti ilegal, maka pelaku usaha tambang dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat ancaman pidana tegas bagi aktivitas tambang tanpa izin:
Pasal 158 UU Minerba:
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR atau IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, kerusakan lingkungan akibat galian C juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:
Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
> “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).”
Tuntutan Masyarakat: Tutup dan Tindak Tegas
Masyarakat Desa Jatidukuh kini bersatu menyuarakan aspirasi mereka kepada pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta aparat kepolisian. Mereka mendesak dilakukan investigasi menyeluruh terhadap keberadaan tambang ilegal tersebut, serta penindakan tegas terhadap pelaku usaha dan oknum yang terlibat.
Kepala Desa dan warga juga menuntut agar pemulihan lingkungan segera dilakukan, khususnya terhadap sumber mata air yang kini terhenti alirannya serta perbaikan akses jalan yang rusak parah.
“Kami tidak ingin desa kami menjadi korban kerakusan oknum penambang. Kami akan terus bersuara sampai keadilan ditegakkan!” pungkas warga dengan nada penuh semangat.