Example 728x250

TEROR PENAGIH PNM ULaMM MOJOAGUNG Diduga Intimidasi Nasabah, Serbu Rumah dengan 3 Orang, Tabrak SOP dan Hukum Negara

JOMBANG, jurnalisindependen.co.id Lembaga pembiayaan milik negara yang seharusnya menjadi penyokong UMKM, PNM ULaMM Mojoagung, kini disorot tajam. Tim penagihnya yang diduga oleh tim bernama Dony CS, terlibat dalam aksi penagihan brutal dan intimidatif terhadap seorang nasabah perempuan yang tengah mengalami kesulitan ekonomi. Mereka melakukan didesa tejo kecamatan mojoagung kabupaten jombang

Bermodal arogansi, tiga orang datang langsung ke rumah nasabah. Mereka tidak sekadar menagih tetapi memaksa, mengintimidasi, dan meneror mental sang ibu nasabah, padahal kemarin sekitar tanggal 20 April sudah datang kerumah serta sudah komunikasi dengan nasabah,namun hari ini Rabu tanggal 30 April 2025 datang lagi dengan berjumlah 3 orang,padahal yang bersangkutan sama sekali bukan penanggung utang.

Nasabah sudah menyatakan belum memiliki uang dan masih berniat membayar jika sudah ada rezeki akan diselesaikan semua. Namun pernyataan itu tak digubris. Yang lebih memuakkan, para penagih justru menodong sang ibu: “Masih sanggup bayar tidak?” dan waktu dulu juga pernah meminta uang pada ibuk nasabah tapi tidak dikasih sama ibuknya nasabah,karena bukan tanggung jawabnya ibuknya

Ini bukan sekadar pelanggaran SOP. Ini bentuk kekerasan psikis. Ini tindakan kriminal.

Padahal jelas diatur dalam POJK No. 35/POJK.05/2018, bahwa penagihan wajib dilakukan secara manusiawi, tidak boleh ada tekanan fisik maupun psikis. Kehadiran tiga orang yang datang langsung ke rumah tanpa pemberitahuan resmi adalah bentuk intimidasi massal, yang patut diduga melanggar:

– Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan

– Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan

UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) huruf g: Pelaku usaha dilarang melakukan penagihan dengan cara mengancam atau menggunakan tekanan fisik/mental

Dan bila ada ancaman lewat komunikasi digital: UU ITE Pasal 29

Di mana hati nurani PNM UlaaM?
Apakah nasabah kecil hanya dipandang sebagai sapi perah yang pantas ditindas saat jatuh? Bukankah PNM berdiri atas nama pemberdayaan ekonomi rakyat?

Yang lebih mencengangkan, jaminan atas nama nasabah. Yang berutang adalah nasabah. Lalu kenapa orang tuanya yang diteror? Apakah PNM ULaMM Mojoagung sudah begitu buta hukum dan etika?

Aksi ini bukan penagihan, ini persekusi.
Dan negara tidak boleh diam. OJK, kepolisian, bahkan Komnas HAM harus turun tangan. Nasabah adalah warga negara yang dilindungi undang-undang. Mereka berhak diperlakukan dengan martabat, bukan ditindas di depan pintu rumah sendiri.

Jika praktik ini terus dibiarkan, PNM tak ubahnya debt collector liar berbaju BUMN. Menakut-nakuti rakyat kecil demi target angka di meja manajemen.

Kami desak aparat bertindak.
PNM harus bertanggung jawab.
Jangan jadikan rumah rakyat sebagai medan perang penagihan brutal.

Penulis: (Candra Kusuma)Editor: PT. Independen Multimedia Indonesia Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *