Example 728x250

SPBU Plaosan Lamongan Telah Melayani Customer Dengan Pengisian Guna Jurigen dan Galon Air Mineral 

Jurnalisindependen.co.id | LAMONGAN – BBM apapun jenisnya adalah termasuk salah satu kebutuhan mendasar bagi kehidupan, baik untuk transportasi ataupun kebutuhan produksi. Maka jika dilihat dari hal ini keberadaan BBM sangat nenunjang keberlangsungan roda kehidupan, namun begitu SPBU sebagai sarana utama penyedianya tidak boleh serta merta menyepelekan segala peraturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina.

Salah satunya terjadi pada hari Jumat 29 Agustus 2025 di SPBU 54.622.09 di Jalan Raya Bulu Trate Babat Desa Plaosan Lamongan pada jam 08.20 WIB. Seorang pembeli membawa dua jerigen air mineral tampak mengantri dan siap untuk dilayani. Padahal membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) tidak diperbolehkan menggunakan jerigen air mineral karena beberapa alasan terkait keamanan dan potensi bahaya .

Potensi Kebakaran adalah faktor utama karena Jerigen plastik termasuk botol air mineral, tidak mampu menghantarkan listrik statis. Pengisian BBM dapat menghasilkan listrik statis, dan penggunaan wadah plastik meningkatkan risiko terjadinya kebakaran karena listrik statis tidak dapat dinetralkan dengan baik .

Selain itu jerigen air mineral merupakan material yang tidak sesuai untuk menyimpan BBM karena berpotensi menyebabkan masalah seperti wadah bocor atau bahkan kebakaran .Jika ingin menggunakan jerigen, disarankan untuk menggunakan jerigen berbahan logam untuk Pertalite dan Pertamax. Sementara itu, Dexlite memperbolehkan penggunaan jerigen plastik dengan spesifikasi khusus. Saat mengisi BBM dengan jerigen, posisinya harus diletakkan di bawah untuk membantu menghantarkan listrik statis ke tanah, sehingga mengurangi risiko timbulnya api .

Dan pelanggaran juga harus disertai dengan hukuman bagi yang melanggarnya termasuk membeli BBM menggunakan jerigen bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran dan dasar hukum yang dilanggar. Berikut adalah beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi:

Sanksi Administratif untuk SPBU
– Penutupan Operasional: SPBU yang melanggar aturan dengan melayani pembelian BBM menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi dapat dikenakan sanksi berupa penutupan operasional untuk periode tertentu .
– Penghentian Suplai BBM: Pertamina dapat memberikan sanksi tegas dengan tidak menyuplai BBM jenis premium maupun solar ke SPBU yang melanggar .

-Sanksi Pidana untuk Penimbun BBM
– Dasar Hukum: Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi melarang penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur hal ini .
– Pasal yang Relevan: Pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. SPBU yang menjual BBM kepada pembeli yang melakukan penimbunan dapat dipidana sesuai Pasal 56 KUHP .
– Ancaman Hukuman: Ancaman hukuman akan bervariasi tergantung pada kasusnya.

Setelah melihat peraturan dan sanski yang bisa saja mereka peroleh, anehnya tidak ada satupun pihak yang berwenang yang datang memperingatkan hal ini. Bahkan seolah olah membiarkan bahaya menanti bahkan negara dirugikan akan hal ini. Apa dikarenakan SPBU ini sudah termasuk pada jaringan aliansi komunitas pengusaha SPBU kabupaten Lamongan hingga mereka tampak meremehkan dan bertindak sesuka hati, bahkan saudara Sokeh dan Ridwan selaku pengawaspun tidak bisa berbuat apa apa terkait hal ini seakan akan pembiaran terhadap operator dan pembeli.

Kami harapkan dari pihak PT Pertamina Regional V jl Jagir Wonokromo 88 Surabaya yaitu divisi Commerl complain SPBU yang nakal untuk bersikap tegas dan beri sanksi blokir atau pengurangan kuota terhadap SPBU yang mengindahkan peraturan pemerintah yang guna menghindari kecelakaan kerja yaitu jenis kebakaran disebabkan pengisian dengan jerigen plastik atau galon plastik air mineral. Dan pihak Aph setempat setingkat Polsek sampai Polres Lamongan diharapkan sama untuk melakukan pengawasan demi keamanan dan kenyamanan pembeli yang lain. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *