Example 728x250

SPBU 54.614.11 Jombang Dengan Dugaan Telah Melanggar Peraturan BPH Migas Hingga Mengakibatkan Antrian Panjang 

Jurnalisindependen.co.id, JOMBANG – Masalah distribusi BBM di Kabupaten Jombang bukanlah disebabkan oleh kuota yang tidak mencukupi, melainkan karena pengelolaan yang tidak efektif. Terutama pada masalah jam operasional dimana aktivitas pengisian BBM bersubsidi lebih didominasi oleh para pengerit. Sebagaimana diketahui saat jam kerja yang efesiennya disiang hari hingga pagi dan sore hari, jam sibuk dan padat SPBU ini juga masih melayani pengerit yang notabene membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Ketika ditelaah beberapa masalah di SPBU muncul salah satunya akibat pemanfaatan jam operasional yang tidak efesien, hingga terjadilah antrian panjang dan stock yang tidak memadai bagi masyarakat. Disini hanya pengerit yang sangat diuntungkan karena ia mengisi BBM untuk kemudian dijual kembali dengan harga ecer yang lebih mahal guna memperoleh keuntungan besar. Seharusnya pihak SPBU mengambil sikap dengan mengingatkan pengerit dan melayani mereka setelah mendahulukan konsumen lain yang lebih tepat sasaran, karena mereka lebih menggunakan BBM bersubsidi ini untuk bekerja mencari nafkah.

Disini pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah penyelewengan BBM harus lebih ditingkatkan. Harusnya pemerintah dan Pertamina melakukan inspeksi dadakan, agar dapat mengetahui apa permasalahannya yang terjadi di lapangan.

Transparansi untuk bisa melihat kuota BBM dari Pertamina. Seharusnya bisa diakses digital karena merupakan informasi bagi masyarakat. Sebab, tanpa transparansi tersebut, potensi kekhawatiran masyarakat saat menghadapi antrean panjang dan risiko kehabisan stok BBM akan semakin besar.
Dengan adanya akses informasi yang mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat merencanakan pengisian BBM dengan lebih baik dan mengurangi risiko kekosongan yang tidak terduga.

Ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), Pasal 55 menyatakan bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, hanya konsumen yang berhak dan sesuai peruntukan yang boleh membeli BBM bersubsidi, serta dilarang untuk menjual kembali tanpa izin resmi.

KUHP Pasal 480 (Penadah) dalam hal pelangsir menjual kembali BBM yang didapat dari sumber ilegal, mereka bisa dijerat sebagai penadah barang hasil tindak pidana.

Ketiganya gamblang dalam memperingatkan pada SPBU ataupun pengerit akan konsekuensi yang akan diterima apabila masih melakukan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Hingga Selanjutnya pengawasan dari BPH Migas, Pertamina serta APH diminta untuk menindaklanjuti dan bertindak tegas memberi peringatan bahkan sanksi pada hal-hal seperti ini.

Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang, apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami Team Khusus Investigasi dari awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88, selaku Pihak BUMN BPH Migas dan Polda Jatim Dirkrimsus selaku pemangku tertinggi APH di wilayah Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *