Example 728x250

Sekjen LSM GEMPAR Geram, Minta APH Turun Tangan Terkait Ijin Stockpile PT METROPOLITAN CAPITAL INVESTINDO Belum Clear And Clean

PASURUAN, Jurnalisindependen.co.id – Menyikapi polemik lokasi aktivitas Stockpile PT METROPOLITAN CAPITAL INVESTINDO, di Jln Raya Trewung, Dusun Tempuran RT 02 RW 06, Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang diduga belum clear and clean mengenai perizinan, terutama izin lingkungan.

Penapisan dokumen kegiatan Stockpile “PT METROPOLITAN CAPITAL INVESTINDO di jelaskan oleh kepala desa trewung abdi yang menilai adanya dugaan legalitas kekurangan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dan juga adanya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam regulasi. Dan juga menolak menandatangani surat keputusan kepala desa(SK), Rabu (28/5/2025).

“Saya akan keluarkan dan tanda tangani SK (surat keputusan), apabila kekurangan legalitas sudah dilengkapi. Karena itu benar-benar kami perhatikan dan koreksi secara teliti,”kata kepala desa trewung

Ia menuturkan, dalam legalitas tersebut, ada kekurangan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut bergerak dibidang pemisahan, kalau tidak salah KBLI08104.

Kelengkapan Dokumen
Kelengkapan Dokumen Stockpile pun tentunya harus sesuai dengan ketentuan. Mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Surat Kerjasama Operasi (KSO) antara pemilik izin pertambangan dengan Stockpile.

Sementara itu, Sekjen LSM GEMPAR Ali Babah mengatakan adanya aktivitas stockpile pasti memiliki dampak buruk terhadap warga sekitar.”Mulai dari pasir yang terbang, memperburuk kualitas udara dan berdampak pada pernafasan masyarakat sekitar dan akan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan,”katanya

Menurut Ali Babah, jika memang diterbitkan izin aktivitas Stockpile PT METROPOLITAN CAPITAL INVESTINDO. “Meminta sesuai dengan regulasi dari tata ruang, lokasi beroperasinya Stockpile tersebut sesuai dengan peruntukannya,”papar ali

Ali Babah menambahkan, lokasi tersebut diduga sudah jelas-jelas menyalai aturan formil, yang dimana seharusnya lokasi tersebut tidak boleh adanya aktivitas Stockpile, yang jelas sangat berdampak pada permukiman masyarakat dan lingkungan sekitar. Seharusnya tidak ada izin apapun yang berkaitan dengan aktivitas Stockpile dilokasi tersebut, karena diduga tidak sesuai dengan peruntukan lahan.

“Pihak kepolisian harus tegas dalam proses penegakan hukum terkait aktivitas Stockpile dijalan trewung-grati yang diduga belum clear and clean mengenai perizinan, terutama izin lingkungan. Selain itu, kepolisian dan instansi terkait menurutnya harus mengambil sikap dan tindakan tegas dan mengambil langkah-langkah penegakan perusahaan yang nakal melakukan aktivitas ilegal pelaku kejahatan terhadap lingkungan,”tegas Ali

Sementara itu, pelaksana Stockpile PT METROPOLITAN CAPITAL INVESTINDO Agus saat dihubungi awak media untuk menanyakan terkait dengan adanya aktivitas stockpile, apa telah mempunyai Izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) lebih memilih bungkam, yang selanjutnya awak media akan terus melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait. Red

Penulis: (Nur/Atim)Editor: PT. INDEPENDEN MULTIMEDIA INDONESIA Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *