SIDOARJO, Jurnalisindependen.co.id – Pengangkatan 17 perangkat desa di 10 desa hasil penjaringan serentak di Kecamatan Tulangan yang penuh kontroversi, akibat 2 orang Kepala Desa (Kades)nya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Tipidkor Satreskrim Polresta) Sidoarjo pada akhir bulan Mei 2025 lalu menjadi teka-teki ditengah-tengah masyarakat.
Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 27 Mei 2025 lalu, MAS Kades Sudimoro dan S Kades Kades Medalem, Kecamatan Tulangan terjaring OTT Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama SY mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran.
Ketiga orang tersangka tersebut ditangkap oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo sekitar pukul 01.30 wib dini hari setelah keluar dari rumah makan cepat saji yang berada diwilayah Kecamatan Gedangan.
Dari para tersangka, petugas Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.099.830.000,-. 1 unit minibus, 1 unit sepeda motor, 3 buah ATM, 2 buah buku tabungan, 3 buah HP, 6 lembar bukti transfer dan beberapa barang bukti lainnya.
Tersangka lainnya, yaitu SSP masih belum diketahui keberadaannya. Akibat tertangkapnya MAS, S dan SY itu, hingga kini belum ada prosesi pengangkatan dan pelantikan para calon perangkat desa yang dinyatakan lulus seleksi di 10 desa di Kecamatan Tulangan tersebut, yakni Desa Medalem, Sudimoro, Kepatihan, Kepadangan, Kemantren, Kepunten, Grabagan, Kebaron, Janti dan Kepuh Kemiri.
Namun, sedikit ada angin segar bagi para calon perangkat desa yang sudah dinyatakan lolos seleksi. Karena Camat Tulangan, Asmara Hadi sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk segera dilakukan pengangkatan terhadap para calon perangkat desa yang lolos seleksi di 8 desa, yaitu Desa Kepatihan, Kepadangan, Kemantren, Kepunten, Grabagan, Kebaron, Janti dan Kepuh Kemiri.
Sedangkan 2 desa sisanya, yakni Desa Sudimoro dan Medalem masih dikoordinasikan lagi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sidoarjo. Karena, di 2 desa itu dijabat oleh seorang pejabat pelaksana harian (Plh) Kades.
ala DPMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno mengatakan bahwa untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kades tentang pengangkatan perangkat desa, diperlukan persetujuan dari Bupati Sidoarjo.
“Iya, masih memerlukan persetujuan Bupati (Sidoarjo, red),” kata Probo Agus Sunarno, Rabu (25/6/2025) lalu.
Dikatakan oleh Probo Agus Sunarno bahwa surat persetujuan dari Bupati Sidoarjo terkait SK Kades tentang pengangkatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan itu masih dalam proses.
“Progres,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Dr. Jamil, SH, MH, salah satu Ahli Hukum Administrasi Negara asal Sidoarjo menjelaskan bahwa ada 4t hal yang dapat dijadikan parameter tentang keabsahan SK Kades terkait pengangkatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
Diantaranya, prosedur pembuatan SK-nya, kewenangan pejabat yang mengeluarkan SK, subtansial yang artinya SK dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
“Didalam penerbitan SK, tidak bisa digantungkan pada hal yang predictable dan futuristik. Tetapi harus bersandar pada aturan yang eksis (berlaku, red) dan harus ada kepastian hukum,” jelas Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya itu, Sabtu (28/6/2025) kemarin.
(P353K)