PASURUAN, Jurnalisindependen.co.id – Berdasarkan laporan masyarakat, kegiatan perjudian sabung ayam tersebut telah meresahkan warga sekitar. Walaupun saat penggerebekan tidak ditemukan pelaku perjudian di lokasi.
Aparat setempat berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti arena sabung ayam beserta kandang hingga Perlengkapan pendukung arena judi lainnya.
Selanjutnya, arena tersebut langsung dibongkar dan dibakar oleh tim gabungan sebagai bentuk penindakan tegas. Pihak kepolisian menegaskan bahwa judi sabung ayam merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dan akan terus melakukan pemantauan serta penindakan di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Kapolres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat ataupun mendukung praktik perjudian dalam bentuk apapun.
Warga juga diharapkan aktif melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan, Pasca kegiatan penggerebekan Judi jenis Sabung Ayam tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) diwilayah Kecamatan Purwodadi dilaporkan tetap dalam kondisi aman terkendali.
(M.Ysf)