Example 728x250

Perusahaan Transportir Asal Jateng “PT. AGUNG PRATAMA ENERGI” Kuras Habis BBM Subsidi Wilayah Jatim

Jurnalisindependen.co.id, KEDIRI – Perusahaan Transportir BBM Non Subsidi yang bernama “PT. Agung Pratama Energi” jadi sorotan publik, PT Agung Pratama Energi tersebut di catat oleh beberapa media online yang menyebutkan perusahaan telah bekerjasama dengan sanyoto dalam permainan solar subsidi SPBU wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Dalam aksi Sanyoto dia sebagai pencari solar di SPBU di sekitar Kediri dengan mempunya armada Truk Tronton Disel Mitsubishi Nopol AG 6959 IJ Kepala coklat, Bak berwarna coklat. Dalam sasaran aksinya sering pengambilan truk nya di wialayah SPBU 54.64130 Banyakan,SPBU 54.641.08 Maron dan SPBU 54.641.19.

Meranggen purwosari kediri hal ini sangat jelas Ajang Mafia Penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar semakin tidak terbendung meskipun Pertamina antisipasi dengan mekanisme barcode sistem. Tetapi tetap aja para mafia ini bisa meretas sistem pemerintah Pertamina.

Penegak Hukum Kepolisian Polres Kediri dan Polda Jatim segera turunkan tim untuk menangkap para mafia BBM subsidi yang merampok hak Masyarakat. Di bulan Desember Natal dan Tahun Baru (Nataru) Masyarakat banyak membutuhkan solar,jadi jangan sampai Jawa timur ada kelangkaan BBM subsidi.

Hal ini sudah diatur dengan UUD Migas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama Pasal 55 (diperkuat oleh UU Cipta Kerja), yang mengancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, termasuk penimbunan untuk dijual kembali, karena dianggap merugikan negara.

Sedangkan UU No. 22 Tahun 2009 berbunyi membagi jalan menjadi kelas-kelas (I, II, III, Khusus) berdasarkan kapasitas angkutnya. Jalan perkampungan biasanya masuk kelas III (lebih kecil) dan tidak boleh dilewati truk berat (kelas I, II).

 

(Tim/Red)

 

 

#Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *