PASURUAN, jurnalisindependen.co.id – SF (50 thn) asal Pohjentrek Pasuruan ditangkap oleh anggota satresnarkoba polres Pasuruan di pinggir jalan raya di Desa Nampes, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/5/25) jelang tengah malam.
Dilaporkan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai residivis kasus serupa pada tahun 2014 dimana ia pernah mendekam di penjara selama 5 tahun 3 bulan.
Tersangka ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba
Polres Pasuruan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat digeledah
di TKP, ditemukan barang
bukti berupa sabu dalam 9 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga
Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat total 4,5 gram dengan rincian sbb :
Baca Juga : Polres Pasuruan Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Januari, Sita Hampir 500 Gram Sabu
* 1,06 (satu koma nol enam) gram,
* 1,06 (satu koma nol enam) gram,
*
* 1,05 (satu koma nol lima) gram,
* 0,26 (nol koma dua enam) gram,
* 0,26 (nol koma dua enam) gram,
* 0,24 (nol koma dua empat) gram,
* 0,22 (nol koma dua dua)
* gram,
* 0,22 (nol koma dua dua) gram,
* 0,13 (nol koma satu tiga) gram
Selain itu ditemukan uang tunai, alat komunikasi, timbangan, dan perlengkapan lainnya.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman selama 5 tahun 3 bulan pada 2014. Setelah bebas, tersangka kembali menjadi pengedar sabu sejak tahun tersebut. Dari hasil penyelidikan, motif tersangka menjalankan bisnis haram ini adalah faktor ekonomi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba”