PASURUAN, Jurnalisindependen.co.id – Tata cara pelaksanaan suatu pekerjaan (proyek) tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan keamanan dan kesehatan kerja (K3) dan memiliki beberapa dasar hukum yang jelas pada pelaksanaannya. Di antaranya adalah undang-undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, permenaker No 5 tahun 1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja serta permenaker No 4 tahun 1987 tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3).
Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui CV atau penyedia jasa alias kontraktor yang tidak menerapkan aturan K3 ini. Salah satu contohnya dalam pekerjaan pemeliharaan pintu air DAS Didesa Patuguran, kecamatan rejoso, kabupaten Pasuruan, yang diduga telah mengabaikan K3 ini demi keselamatan para pekerja dilokasi proyek. Selasa (1/7/2026) jam 11:00 WIB, terlihat sejumlah pekerja yang sedang mengkerjakan pengelolaan sumber daya air wilayah sungai Welang pekalen di Pasuruan tanpa mengunakan alat pelindung diri (APD).
Dilokasi pekerjaan yang saat ini sedang dikerjakan juga patut Dipertanyakan dari segi kualitas material batu Padas dan merk semen. Juga pemasangan batu fondasi terlihat banyak genangan air yang langsung dipasang tanpa mengunakan kisdam, kemungkinan kekuatan fondasinya diragukan dan tentunya pekerjaan tersebut harus dipertanyakan teknisinya.
Berdasarkan plakat yang terpasang di lokasi proyek, bahwa pekerjaan pemeliharaan pintu air di DAS rejoso kabupaten Pasuruan desa tersebar kecamatan tersebar kabupaten Pasuruan, yang bersumber dari APBD JAWA TIMUR dengan Waktu Pelaksanaan selama 60 (enam puluh). Namun tidak dijelaskan oleh pelaksana CV putra utama perkasa hari kalender kapan dimulainya pekerjaan tersebut
Menurut keterangan salah satu pria sebut saja Agus (nama samaran -Red) selaku pekerja kepada awak media menuturkan, jika alat pelindung diri (APD) tidak ada yang memakai. Kalau untuk membuat campuran bahan material itu dengan campuran takaran pasir tiga gerobak pasir itu dikasih semen tiga timbah kecil,”ungkap salah satu pekerja kepada awak media.
Sangat disayangkan pekerjaan minim pengawasan dari konsultan juga pengawas pelaksana pekerjaan proyek tersebut, menilai kemungkinan ada konspirasi atau mukafat jahat dan negatif antara oknum Pudajatim Dengan CV putra utama perkasa selaku kontraktor sehingga mereka membiarkannya, karena pekerjaan yang sudah terlaksana sekitar 40% diduga sampai sekarang telah terjadi pembiaran tentang K3 dan ekspektasi sebuah pekerjaan Pudajatim itu dan PATUT menduga ada kolaborasi pihak dari PPKom dan pelaksana yang hanya untuk mencari keuntungan tanpa mengutamakan kualitas.
Jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan. Dari mulai cara campuran adukan material pasir dan semen yang tidak sesuai dengan takaran kubikasi yang diduga tidak sesuai dengan perintah kerja, tentunya campuran material dapat dipastikan tidak maksimal dan mengurangi kualitas. Berharap “PUSDA JATIM” segera melakukan evaluasi terkait proyek ini dan memastikan pengunaan dana publik dilakukan secara akuntabel atau terpercaya alias amanah bagi uang rakyat ini.
Sementara itu, hingga informasi ini dipublikasikan baik dari pelaksana kegiatan proyeksaat DIHUBUNGI lewat via WhatsApp belum dapat memberikan keterangan, selanjutnya awak media akan konfirmasi melalui bersurat ke Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDAJATIM). Nur