Example 728x250

Pelaku Penipuan Dengan Modus Jual Apartemen Eastcovia Diamankan Polisi

Surabaya, jurnalisindependen.co.idSubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus penjualan apartemen. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 1 (satu) laki-laki dengan inisial Hartono Alias Budi yang juga sebagai Direktur PT. Bumi Wahana Nusantara.

Penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari salah satu korban yang bernama Lulu Devi Tandian yang telah melakukan pembelian satu unit dengan tipe one bedroom tower A lantai 9 No.unit 15b di sebuah apartemen yang berlokasi di daerah Kejawen, Mulyorejo, Surabaya.

Korban melakukan pembayaran dengan cara bertahap sebanyak 36 kali sejak bulan maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020, namun kenyataannya proyek pembangunan apartemen tersebut tidak ada wujudnya, atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 342.100.00 (tiga ratus empat puluh dua juta seratus ribu rupiah),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit lV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat, Pada Hari Senin (10/06/2024).

Kombes Dirmanto juga menambahkan bahwa modus pelaku kepada audience yang dihadiri dari berbagai broker property akan membantu menjualkan Apartemen Eastcovia, salah satunya broker yang hadir adalah (AC) yang menjelaskan secara lisan kepada korban “Lulu Devi Tandian” bahwa lokasi apartemen tersebut cukup strategis berada ditengah kota, dekat dengan mall Eastcoast, dekat kampus ITS dan harga lebih murah sehingga korban tertarik untuk memesan.

Sementara itu Kasubdit IV AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan mengadakan acara produk knowledge di Ciputra World Surabaya di Ballroom 89 yaitu acara pengenalan progress akan dibangunnya Apartemen Eastcovia yang berlokasi di Jl. Kejawan Putih Tambak 9A No.2 Kec. Mulyorejo Kota Surabaya.

“Untuk mengelabui konsumen pelaku membuat brosur serta mengadakan acara produk knowledge atau pemasaran Apartemen Eastcovia dengan lokasi yang cukup strategis,” jelasnya

Lebih lanjut AKBP Wahyu mengatakan bahwa terdapat 112 (seratus dua belas) orang telah membeli unit Apartemen Eascovia yang berada di Jl. Kejawan Putih Tambak 9A No.2 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, Total kerugian sebesar Rp. 8.589.371.597, (delapan miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

“Dari hasil pengakuan tersangka bahwa proyek tersebut belum ada pembangunannya sama sekali dan bahkan belum ada perijinan serta lokasi tanah tersebut masih milik orang lain,” Ucap AKBP Wahyu Hidayat.

“Kepada masyarakat Jawa Timur untuk lebih berhati hati dalam membeli aset berupa tanah, rumah, apartemen atau bangunan lainnya agar betul-betul dicek atas kelengkapan dokumen, surat surat kepemilikan maupun developer yang melakukan pembangunan agar tidak menjadi korban penipuan,” ujar AKBP Wahyu Hidayat.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka Haryono alias Budi diharapkan untuk segera melapor ke Polda Jatim atau dapat menghubungi No. HP : 082140427771 atas nama Brigadir Denis Kusuma. A, S.H selaku Penyidik pembantu Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim.

Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa brosur, fc surat somasi, dan rekening yang masuk. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Rc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *