Example 728x250

Para Pihak Pengelola Penambangan Liar Dengan Modus Buka Lahan Pertanian Hingga Saling Lempar Sembunyi Tangan Agar Terselamatkan

Jurnalisindependen.co.id | BOJONEGORO – Penambangan liar tanpa izin bermodus pembukaan lahan persawahan (pertanian), bagaikan luka menganga di bumi pertiwi. Aktivitas ini, yang seringkali dilakukan secara serampangan dan tanpa mempedulikan lingkungan, meninggalkan dampak yang sangat merugikan. Penambangan ilegal juga seringkali memicu konflik sosial di masyarakat.

Perebutan lahan dan sumber daya alam, persaingan antar kelompok penambang, serta ketidakadilan dalam pembagian hasil, menjadi pemicu utama terjadinya bentrokan.

Masyarakat yang seharusnya hidup berdampingan secara harmonis, terpecah belah dan saling bermusuhan. Fenomena ini terjadi di lahan pertanian desa Sumberejo kecamatan sumberrejo kabupaten bojonegoro, namun setelah ditelusuri kepada pihak pihak yang terkait secara langsung bahkan mereka tidak mengetahui legilitas atas penambangan ini. Baik Kasun yang bernama Djunaedi dan Kasie Kesra yaitu B. Nur juga tidak mengetahui dan belum mengajukan ijin di Desa, tetapi mereka hanya saja mendengar secara lisan dari warga setempat lokasi yang ditambang bahwa Milik Dinas Pertanian Bojonegoro.

Setelah dikonfirmasi ke Polsek Sumberrejo kabupaten bojonegoro tanggal 03 september 2025 pukul 15 :35 Wib melalui Bapak Didik selaku Kanitreskrim dan yang menyampaikan. Bapak Rofik anggota Polsek setempat juga tidak tahu menahu akan masalah ini. Padahal jika ada sesuatu yang tidak diharapkan terjadi mereka APH akan menjadi garda terdepan terkait penyelesaian konflik dan keamanan diwilayah Sumberejo kabupaten Bojonegoro.

tidak berhenti disitu saja pihak LSM dan Media langsung tanggal 04 September 2025 pagi meluncur Ke kantor Dinas Pertanian Bojonegoro untuk mendapatkan fakta yang kuat dan valid ternyata dari pihak Humas dinas yang menemui dan aset dinas menyampaikan kalo dinas tidak memiliki lahan diwilayah sumberejo, akhirnya pihak Dinas survey dilapangan dan juga memberikan informasi kepada pihak LSM dan Media kamis tanggal 04 September 2025 pukul 10:30 Wib bahwa lahan tersebut milik IP2SIP kabupaten Malang dan sudah mendapatkan izin dari Kementerian Pertanian melalui Instansi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian atau IP2SIP.

Dikarenakan lokasi lahan milik IP2SIP malang, Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam menindak para pelaku penambangan liar bermodus pembukaan lahan sawah (pertanian). Izin yang disampaikan adalah untuk tambal sulam tanggul jembatan dan kenyataan dilapangan tidak sesuai. Sanksi yang berat harus diberikan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran, agar memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang kembali. Selain itu, perlu adanya upaya pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi penambangan, agar mereka memiliki alternatif mata pencaharian yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat penambangan liar. Mari bersama-sama mengawasi dan melaporkan aktivitas penambangan ilegal kepada pihak berwenang, demi masa depan bumi yang lebih baik. Dalam pangamatan LSM JCW dan awak media dari Surabaya terpantau adanya alat berat yaitu Excavator 150 PC yang sudah melebihi batas kapasitas yang diperlukan, bahkan bahan bakarnya pun diduga menggunakan BBM subsidi. Dari komponen ini saja jelas ditemukan beberapa pelanggaran yang seharusnya sudah mendapatkan tindakan peringatan bahkan sanksi.

Apapun bentuknya penambangan liar menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan beragam. Material yang dibuang pun malah dialihkan ke daerah lain seperti Kanor, Kepohbaru dll.

Dampak utama yang dirasakan yaitu kerusakan jalan karena dilalui alat berat dan armada truk tiap hari kurang lebih dari 50 armada, juga polusi udara yang menggangu warga sekitar. Belum lagi akibat dalam jangka panjang seperti rusaknya tanah, ekosistem bahkan bencana longsor, banjir bahkan kebakaran.

Sehubungan tidak ada kejelasan tentang permasalahan ini maka awak media dan LSM segera bergegas mengkonfirmasi ke IP2SIP dikantor Sumberrejo km 16 kabupaten Bojonegoro dan ditemui oleh Bu Puput dan mendapatkan keterangan bahwa :
1. Bahwa lokasi yang dimaksud adalah benar adanya.
2. Pengolahan lahan tersebut bertujuan agar lahan lebih produktif.
3. Dan pihak IP2SIP sama sekali tidak mengeluarkan biaya.
4. Informasi yang didapat dari pelaksana tambang Sudah dapat atau dijinkan oleh karangtaruna , tetapi Kasun belum mengeluarkan izin ke Karang Taruna setempat tapi dikarenakan petugas karangtaruna tersebut lupa
5. Uang penjualan material nya tidak menerima atau tidak ikut mengolah hasil jual beli material tanah yang dijual oleh pelaksana.
6. Bahwa IP2SIP dapat keterangan dari pelaksana Heri kegiatan itu untuk tambal sulam tanggul jembatan yang longsor atau turun, dan tidak tahu menahu terkait material dibaw keluar daerah atau dijual belikan.

Setelah itu dilanjutkan dipertemukan saudara Heri diwaktu dan ditempat yang sama dikantor IP2SIP Bojonegoro Sumberrejo selaku ketua pelaksana dan mendapatkan keterangan bahwa :
1. Beliau sudah meminta izin ke Polsek melalui Pak Didik selaku Kanit pada hari Selasa 2 September 2025 via telepon pada jam 7.30 WIB
2. Perizinan juga sudah ke Karang Taruna namun mungkin karena sibuk anggota karangtaruna hingga belum sempat menyampaikan ke pemangku wilayah.
3. Sudah ada MOU terkait dengan penambalan jembatan di Desa Tejo ini, namun belum bisa menunjukkan bukti.
4. Baru hari ini tanggal 04 September 2025 siang hari Dibuatkan surat ijin dari desa, tetapi Adanya surat pernyataan jika ada jalan yang dilalui rusak akan ditambal, namun lagi lagi beliau tidak bisa menunjukkan bukti.
5. Serta mengklaim bahwa BBM mengunakan Dexlite menyuruh tim nya melalui telpon untuk fotokan bukti nota struk pembelian BBM dexlite tetapi juga belum ada.

Dan sempat lagi LSM JCW melalui perwakilan Berry setiyabudi dan tim media Surabaya dipertemukan dengan Kasun yang bernama Djunaedi ditempat dan waktu yang sama di kantor IP2SIP , menerangkan :
1. Beliau baru saja hari ini kamis tanggal 04 bulan 09 tahun 2025 siang imembuatkan ijin tapi bentuknya pernyataan bahwa jika ada jalan yang dilalui rusak akan ditambal, namun lagi lagi beliau tidak bisa menunjukkan bukti dikarenakan jalan nya armada truk pengangkut material tanah tersebut melewati wilayah Dusunnya yang berada didesa Sumberejo kabupaten Bojonegoro.
2. Sebelumnya memang belum ada ijin ke balai desa Sumberejo kabupaten Bojonegoro.

Kesimpulan yang bisa diambil setelah semua pihak dipertemukan adalah bahwa pihak pelaksana meremehkan aturan perizinan serta Diduga tidak menghargai pemangku wilayah baik APH ataupun Pemerintah Setempat. karena semua pihak seperti ibu Puput dan rekan anggota IP2SiP, bapak Kasun Djunaedi Ditanya sama anggota LSM JCW dan JawaPes terkait prosedur yang harus dijalankan dalam kegiatan tersebut, beliau beliau juga menjawab prosudernya harus ada persetujuan setelah perizinan tertulis ada baru bisa melaksanakan kegiatan. Namun yang terjadi malah sebaliknya. Apalagi material yang dibuang dijual ke luar desa untuk memperkaya diri sendiri. Dan dari pengakuan pelaksana menerangkan regone iyawes sesuai Nok lapangan mas, sing penting isok digawe mergawe.ungkap “”Heri Tuwek”.

Apalagi terkesan semua pihak saling melempar bola panas untuk bisa menyelamatkan posisi masing-masing.

Mengingat permasalahan ini penambangan diatas sudah melanggar Seperti diketahui, pada pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Spesifikasinya di atas meliputi pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5).

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Sementara untuk tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/ kota. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Selanjutnya dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C. Nilai jual sebagaimana dimaksud dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian golongan C.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Maka Berry Setya Budi selaku LSM JCW perwakilan Surabaya yang melihat pelanggaran ini beliau meminta pihak Polres Bojonegoro segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas jika tidak maka hal ini akan diteruskan secara bersurat ke Polda Jatim melalui Divisi Tipiter, begitu beliau menegaskan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *