Example 728x250

OKNUM PERANGKAT DESA DIDUGA TERLIBAT PENGGELAPAN: MOTOR RENTAL DIGADAIKAN TANPA IZIN DI NGAWI

NGAWI, Jurnalisindependen.co.id – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan kembali mencuat di wilayah Ngawi. Seorang pemilik usaha rental motor asal Kelurahan Beran mengaku dirugikan secara materiil dan moral setelah dua unit sepeda motornya digelapkan oleh penyewa, yang belakangan diketahui adalah sepasang suami istri.

Peristiwa bermula pada Jumat, 3 Mei 2025 pukul 18.00 WIB, ketika pasangan tersebut menyewa satu unit Honda Beat dengan dalih keperluan pribadi. Keesokan harinya, Sabtu, 4 Mei 2025, mereka kembali menyewa satu unit Yamaha Mio dengan alasan untuk anak sekolah. Namun hingga batas waktu pengembalian, kedua unit tersebut tidak dikembalikan.

Melalui penelusuran mandiri, pemilik rental berhasil menemukan fakta bahwa motor Yamaha Mio telah digadaikan senilai Rp2,5 juta dan Honda Beat senilai Rp5 juta kepada pihak ketiga tanpa seizin pemilik. Lebih mengejutkan, praktik gadai ini diduga melibatkan oknum Kepala Dusun (Kasun) berinisial S dari Dusun Brubuh, Desa Brubuh, Kecamatan Jogorogo, bersama istrinya.

Tak hanya itu, proses gadai tersebut juga diduga melibatkan dua hingga tiga makelar yang bertindak sebagai perantara, memperkeruh dan memperluas jangkauan dugaan tindak pidana ini.

Unsur Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman

Perbuatan menyewa kendaraan lalu mengalihkan kepemilikan secara tidak sah melalui sistem gadai tanpa izin termasuk dalam kategori penggelapan, sebagaimana diatur dalam:

> Pasal 372 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dan barang itu ada padanya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Lebih lanjut, karena perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama, maka dapat dikenai pemberatan berdasarkan:

> Pasal 55 Ayat (1) KUHP
“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
a. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu.”

Keterlibatan pihak penerima gadai serta para perantara yang mengetahui atau patut menduga barang tersebut hasil kejahatan, berpotensi dijerat dengan tindak pidana penadahan, sesuai:

> Pasal 480 KUHP
“Barang siapa yang membeli, menyewa, menukarkan, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan suatu barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Citra Pemerintah Desa Dipertaruhkan

Keterlibatan oknum perangkat desa dalam kasus ini menjadi perhatian serius. Pemilik rental mengaku kecewa karena selain mengalami kerugian finansial, insiden ini mencoreng nama baik pemerintahan desa. Ironisnya, oknum yang seharusnya menjadi panutan justru diduga melibatkan diri dalam tindakan tercela.

Diketahui pula bahwa oknum Kasun berinisial S tersebut bukan kali pertama terseret kasus serupa. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pernah ada laporan polisi (LP) sebelumnya terkait penggelapan mobil rental di wilayah Jogorogo yang juga menyeret namanya. Hal ini menimbulkan kesan bahwa oknum tersebut terkesan kebal hukum atau bahkan menantang proses hukum yang berlaku.
Permasalahan ini masih diproses dan ditangani dipolsek jogorogo serta BB sepeda motor masih diamankan dipolsek jogorogo hingga saat ini masih belum ada penyelesaian

Pemilik rental mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, tanpa pandang bulu, demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera. Ia berharap seluruh pihak yang terlibat — baik pelaku utama, oknum perangkat desa, maupun perantara gadai — segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi para pelaku usaha rental kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam hal verifikasi identitas, pengecekan domisili, dan keperluan sewa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *