Jakarta, JURNALISINDEPENDEN.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengoordinasikan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening milik dua tersangka judi online, OHW dan H, yang ditangkap Polri pada awal Mei 2025. Langkah ini dilakukan bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yaitu Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut pemblokiran akan dilakukan terhadap ribuan rekening yang digunakan para pelaku. “OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang jumlahnya cukup banyak, mencapai lebih dari 4.000 rekening,” ujar Friderica di Jakarta, Minggu (25/5/2025), seperti dilansir Oleh Jurnalis Independen.
OJK mendukung penuh langkah hukum Polri dalam menangkap dua bos judi online yang mengoperasikan 12 situs seperti ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.
“Penangkapan terhadap dua bos judol itu penting karena aktivitas mereka terbukti merugikan masyarakat,” ucap Friderica. Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online, yakni OHW selaku komisaris PT A2Z ST dan H selaku direktur perusahaan yang sama. “Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi,” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada.
Menurut Wahyu, kedua tersangka menjalankan bisnis tersebut lewat anak usaha PT TGC, yang memfasilitasi transaksi 12 situs judi online menggunakan payment gateway dan teknologi digital.
Uang yang berhasil disita dari para tersangka mencapai Rp 530,05 miliar. Jumlah itu tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank, dengan nilai objek Rp 250,55 miliar. Selain uang, Polri juga membekukan 197 rekening di delapan bank. Aparat turut menyita obligasi senilai Rp 276,5 miliar dan empat mobil, terdiri dari satu unit Mercedes-Benz dan tiga unit merek BYD. (RC)