BALI (TABANAN) || jurnalisindependen.co.id – PT Wooden Fish Village, yang menaungi Nuanu City di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan. Telah digugat oleh PT Semesta Konstruksi Persada di Pengadilan Negeri Tabanan. Gugatan ini terkait dugaan wanprestasi dalam pembayaran proyek konstruksi.
PT Wooden Fish Village mengingkari kontrak kerja sama dengan PT Semesta Konstruksi Persada. Proyek utama yang dikerjakan meliputi Ifarm dan Willow yang terdiri dari konstruksi arsitektural, struktur, elektrikal dan drainase di Nuanu City.
”Sejumlah pekerjaan tambahan (Variation Order) yang disebut telah disepakati tetapi tidak mendapatkan kejelasan pembayaran,” Ungkap Jimmi.
Berdiri di atas lahan seluas 44 hektar, Nuanu City dikembangkan sebagai ekosistem terpadu yang mengutamakan keseimbangan antara lingkungan dan pembangunan, Nilai tunggakan yang belum dibayarkan mencapai Rp 5,32 Milyar.
Diduga CFO PT Wooden Fish Village, Mickael Maxant disebut menyebarkan informasi yang tidak benar terhadap PT Semesta Konstruksi Persada, Sehingga menyebabkan kerugian immateril dan reputasi perusahaan.