Example 728x250
Berita  

Mengelak Saat di Konfirmasi, Oknum Staff BPN Kabupaten Bangkalan Akan Dilaporkan Ke APH Atas Dugaan Praktek Pungli di Kantor ATR/BPN Bangkalan

Bangkalan, -jurnalisindependen.co.id Dugaan pungutan liar (Pungli) mencuat di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bangkalan. Warga mengeluh dengan penerapan tarif pada proses administrasi pembuatan sertifikat tanah berupa pengukuran, dengan meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang mengurus sertifikat secara mandiri ke kantor BPN.

Padahal saat pendaftaran semua administrasi sudah terbayar di loket pendaftaran yang berada di kantor BPN Bangkalan.

Setiap kepengurusan sertifikat tanah adalah wajib bagi masyarakat guna aset tanahnya punya kekuatan secara hukum juga bisa meminimalisir sengketa atas hak tanah tersebut.

Hal tersebut di buat kesempatan oleh oknum staff BPN Kabupaten Bangkalan yang bertugas untuk melengkapi peta bidang saat pengukuran tanah.

Menurut warga yang menjadi korban pungli mengakui kepada awak media ini. “Ya, betul mas, saya di pintai uang sebesar 500 ribu rupiah untuk biaya ekstra dalam menentukan peta bidang/pengukuran tanah dengan iming-iming mempercepat urusan tersebut, tapi nyatanya meski saya turuti permintaan tersebut sama saja urusannya landai/lama, “tuturnya kepada awak media.

Saat awak media ini mencoba konfirmasi via aplikasi whatsap selulernya di no 0813 36xx xxxx pada hari Senin, (02/03/2026) oknum berinisial (A.R), mengelak atas dugaan pungli tersebut, bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut, “dalihnya.

Harus di ketahui bersama bahwasanya Undang-Undang Pers (UU 40/1999): Wartawan memiliki hak tolak untuk tidak mengungkapkan identitas sumber berita rahasia, dan dalam setiap narasumber harus di sembunyikan apabila Narasumber tersebut merasa keberatan namanya disebutkan.

Namun tidak dengan oknum satu ini, ia seolah memaksa untuk mengetahui narasumbernya dan dari mana informasi adanya dugaan pungli tersebut.

Dalam hal kasus ini, salah satu korban berinisial (A) sebagai narasumber utama akan melakukan proses pelaporan ke balai BPN Bangkalan, dan Polres Bangkalan guna untuk mengungkap kebenarannya atas dugaan pungli yang dilakukan oleh (A.R) sehingga nantinya biarlah hukum yang berjalan dan biarlah nanti saya ungkap semua di meja hijau saja atas kebenarannya, karena menurut (A) ini merupakan preseden buruk bagi pelayanan publik dan ini diduga masuk kategori Pungutan Liar (Pungli) secara hukum patut dan layak masuk ranah dugaan tindakan pidana, “tuturnya.

Pungli di lingkungan BPN (Badan Pertanahan Nasional) dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yang dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 20 tahun dan denda. Penindakan dilakukan oleh Satgas Saber Pungli berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016.

Dasar Hukum Utama dan Aturan Terkait:
UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Pasal 12 huruf e (pemerasan oleh pegawai negeri).
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016: Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Permen ATR/BPN No. 27 Tahun 2016: Pengendalian Gratifikasi di lingkungan BPN, yang menggantikan Peraturan Kepala BPN No. 15 Tahun 2013.

Dengan adanya berita ini berharap kepada balai BPN Bangkalan, dan Polres Bangkalan, agar memberikan proses sanksi tegas dan hukum yang adil se adil-adil nya agar perbuatan yang tercela ini tidak terjadi lagi dikemudian hari di Kabupaten Bangkalan.

(Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *