GRESIK, jurnalisindependen.co.id – Viralnya pemberitaan di beberapa media online dan media cetak yang mengangkat dengan tema “Skandal Mafia Tanah di Desa Lampah: Kades dan CV Briliant asa pengembang kapling Diduga Kongkalikong Hingga Petani Rugi Ratusan Juta” membuat beberapa pimpinan dari Redaksi yang sudah mengangkat pemberitaan kecewa, akibat telah di remehkan oleh para pengembang saat awak media mau konfirmasi ulang sesuai Kode Etik Jurnalistik yang sudah ditetapkan oleh aturan undang-undang pers yang berlaku.
Pria yang akrab dipanggil bang Jono menjual tanah sawahnya Dengan ukuran Luas Tanah 4.500 m2 kepada pengembang kavling melalui tiga mediator sehingga merugikan para petani.
Penjualan tanah tersebut di realisasikan pada tahun 2023 dengan harga 850 juta, namun Jono (Petani) sebagai pemilik tanah tersebut cuman baru menerima DP saja sebesar Rp 475.000.000,- tahun 2023 lalu.
Hingga saat ini untuk kurangan pembayaran jual beli tanah tersebut masih belum saja di lunasin oleh pembeli tanah
Dikutip dari beberapa Media Online dan Cetak yakni Tujuh Media diantara lain:
1. Media BUSER CYBER,
2. Media Jatim Expost,
3. Media Bhayangkara,
4. Media Siap Borgol,
5. Media Lentera Nusantara,
6. Media Pojok Nasional,
7. Media Indo Bangkit
Terlibatnya tentang Kades dan CV. Briliant Asa (Pengembang Kavling) telah bekerjasama (Kongkalikong).
Kasus ini telah menyebabkan kerugian besar bagi petani Jono beserta keluarganya. Kini beliau di dampingi oleh rekan-rekan awak media untuk melakukan laporan ke Polres Gresik agar oknum tersebut biar ada efek jera dan tidak melakukan kembali dugaan terkait Skandal Mafia Tanah di Desa Lampah.
**(Team Investigasi Redaksi)**
#Bersambung…