
Ponorogo Jurnalis Independen.co.id Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mendesak Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Ponorogo untuk membatalkan seluruh proses mutasi pejabat eselon II, III, dan IV yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Mutasi tersebut dinilai bermasalah karena diduga kuat disertai praktik suap dan gratifikasi, terlebih dilakukan berdekatan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan Sekda Ponorogo pada 6 November 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, ditemukan sejumlah indikasi bahwa proses mutasi tidak mengikuti prosedur asesmen dan mekanisme open bidding yang semestinya menjadi standar. Sistem meritokrasi dinilai diabaikan dan digantikan oleh pola like and dislike serta adanya ruang transaksi jabatan.
MAKI Jatim mengungkapkan telah menerima surat kuasa dari salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam mutasi tersebut untuk menyiapkan langkah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini dinilai memiliki dasar kuat karena hingga kini Surat Keputusan (SK) mutasi belum diserahkan, sehingga penempatan pejabat juga belum dapat dilaksanakan.
Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, menegaskan bahwa pihaknya tengah meminta PLT Bupati Ponorogo untuk tidak menandatangani SK mutasi sebelum ada evaluasi menyeluruh. Ia mewanti-wanti agar PLT Bupati tidak melampaui kewenangannya dan tidak membuat keputusan tergesa-gesa.
“Akan muncul persoalan baru jika SK mutasi ditandatangani PLT Bupati. Kita harus memahami batas kewenangan PLT, dan saya berharap beliau tidak salah langkah,” ujar Heru.
Heru juga menyebut bahwa MAKI Jatim telah mengantongi data nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam pemberian suap selama proses mutasi berlangsung. Dalam waktu dekat, Bidang Hukum MAKI Jatim akan turun ke Ponorogo untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan tambahan.
“Kami mendorong PLT Bupati menunda mutasi dan melakukan evaluasi bersama BKD serta Biro Hukum. Identifikasi awal terhadap pihak-pihak yang diduga menyuap harus mulai dilakukan. MAKI Jatim siap bekerja sama,” tegas Heru.
Ia menambahkan bahwa gugatan PTUN belum akan diajukan karena masih menunggu penerbitan SK mutasi yang hingga kini belum diberikan kepada pejabat terkait.
Di akhir pernyataannya, Heru berharap terjalin komunikasi positif antara MAKI dan PLT Bupati Ponorogo guna memastikan proses pemerintahan berjalan bersih, terutama selama masa transisi hingga PLT Bupati nantinya resmi menjadi Bupati definitif.(Dody)

