Example 728x250

Lebih Dari Setahun Status Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi DanDes Wates Lekok Terkatung-katung, Kini Tinggal Menunggu Waktu

Jurnalisindependen.co.id || PASURUAN – Penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa wates, kecamatan Lekok, kabupaten pasuruan yang dilaporkan sejak tanggal 2 Januari 2023 degan laporan informasi nomor:R/Ll-229/RES.3.3/2023/DITRESKRIMSUS, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Penetapan tersangka dalam perkara ini disebut tinggal menunggu waktu dari hasil laporan penghitungan PKKN oleh tim auditor inspektorat kabupaten pasuruan.

Penyidik Unit l Subdit lll tindak pidana korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim, lpda Yudha menjelaskan bahwa pada bulan Desember 2023, tim auditor inspektorat pasuruan menyerahkan laporan hasil audit. Hasil laporannya ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 450.000.000(empat ratus lima puluh juta rupiah). Pada tanggal 27/5/2025 tim dari Polda Jatim bersama dengan tim auditor inspektorat pasuruan dan dinas pertenakan turun kelapangan untuk cek sapi. Setelah itu pada tanggal 30/5/2025 Tim ahli dari Polda Jatim dan tim auditor inspektorat pasuruan turun kelapangan untuk cek fisik.

“Kita tinggal nunggu tim auditor inspektorat kabupaten pasuruan menyerahkan laporan hasil penghitungan PKKN saja mas,”terang lpda Yudha saat dikonfirmasi.

Ia menuturkan, meskipun penyidik unit l subdit lll tindak pidana korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus polda jatim, menurut lpda Yudha bak ‘tersandera’ kelambanan inspektorat kabupaten pasuruan menyerahkan hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara (PPKN) terkait dengan dugaan korupsi anggaran dana desa wates itu. Penyidik lpda Yudha menargetkan proses perkara dapat segera tuntas agar penetapan tersangka bisa diumumkan secara resmi kepada publik.

“Perkembangan kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga ditingkat desa,”tegasnya

Perkara dari dimulainya gelar perkara pada tanggal 22 Maret 2024 dan 6 April 2024 dengan kesimpulan dan rekomendasi dari proses penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. penyidik unit l subdit lll tindak pidana korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus polda jatim, sejauh ini telah memeriksa sekitar 35 orang saksi guna memperkuat proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, dua belas diantaranya merupakan perangkat desa wates,

“Total dari 35 saksi, termasuk dua belas saksi dari perangkat desa wates, kepala desa wates, PJ desa wates, camat Lekok, kasipem kecamatan lekok, pendamping desa, pokmas dan penerima sapi,”ujarnya

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp terkait dengan perkembangan perkara kasus dugaan korupsi desa Wates. Tim auditor inspektorat kabupaten pasuruan, kepada awak media menyampaikan,
“Sabar mas, ini masih proses,”katanya lewat balasan via WhatsApp. Kamis, (24/7/2025).

Sekedar diketahui, kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala desa Wates, kecamatan Lekok, kabupaten pasuruan berinisial M. Dugaan itu terkait dengan korupsi ketahanan pangan pengadaan hewan jenis sapi perah yang dianggarkan dari sumber dana desa (DD) Tahap ll tahun 2022 senilai Rp 440.000.000, dengan harga satuan pembelian per ekor sapi perah senilai Rp 20Juta sebanyak 22 ekor sapi perah yang tertera di anggaran pendapatan dan belanja desa Wates dan rencana anggaran biaya (RAB).

Modusnya memanipulasi pengadaan pembelian hewan sapi perah dengan cara menyewa sapi tetangga Rp 1Juta per ekornya.

Selanjutnya, dugaan korupsi dalam bentuk pekerjaan pemeliharaan jalan yang diduga tidak terealisasikan senilai Rp 60.135.000- maupun dugaan pembangunan paving di dusun pasir panjang senilai Rp 27.960.000,- yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *