PASURUAN – Jurnalisindependen.co.id , Kejadian tragis terjadi di jalur larangan truk masuk kota. Sebuah Truk bertonase besar dengan Nopol AE 8417 bermuatan kayu terbalik setelah menabrak Road Barrier (Pembatas Jalan) tepatnya di depan Mako Kodim 0819 Pasuruan. Dan menelan korban dengan luka serius hingga harus dilarikan ke RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan. Selasa (30/12/2025) malam.
Nara sumber berita yang ditemui dilokasi kejadian mengatakan sopir truk bertonase besar dari arah timur diduga secara sengaja melanggar rambu lalu lintas dengan memanfaatkan kondisi kosongnya petugas jaga di Pos Polisi Blandongan.
“Mungkin mengantuk sehingga oleng tidak dapat menguasai kemudi tabrak road barrier terbaik keutara jalan. Naas dua orang pemotor berboncengan jadi korban dan sudah dibawah ke Purut, “ujarnya (enggan sebut nama)
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa jalur tersebut secara tegas telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang bagi kendaraan berat. Namun diduga karena lemahnya pengawasan serta tidak optimalnya penjagaan aparat di pos terkait diduga menjadi faktor pembuka terjadinya pelanggaran fatal tersebut.
Kelalaian aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan lalu lintas patut dipertanyakan. Sebab, keberadaan pos polisi di jalur rawan tersebut semestinya menjadi instrumen pencegah utama terhadap pelanggaran rambu, bukan sekadar formalitas tanpa kehadiran personel secara konsisten.
Akibat kelalaian ini, sopir truk dengan leluasa menerobos jalur terlarang yang padat aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut jelas membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, khususnya pengendara roda dua dan pejalan kaki.
Adapaun Dasar Hukum yang Relevan
Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu lalu lintas.
Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.
Pasal 273 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009. Penyelenggara jalan dan pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 421 KUHP. Dan Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau dengan sengaja membiarkan pelanggaran hukum dapat dipidana.
Pasal 24 dan Pasal 27 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aparatur negara wajib memberikan pelayanan yang profesional, termasuk dalam aspek perlindungan keselamatan masyarakat.
“Sebenarnya masalah truk besar langgar rambu larangan masuk kota di simpang tiga Blandongan, bukan hal baru sudah lama dan terkesan memang ada pembiaran. Dan kejadian seperti ini bukan yang pertama tapi sudah seting kali bahkan hingga sebabkan korban meninggal dunia. Seperti di depan palang pintu Kereta Api di Jelak Rejo Blandongan, kalau gak salah satu atau dua bulan lalu.” Tandas seorang warga yang ikut berada dilokasi kejadian.
Kedua korban diketahui bernana Abdul Khakim, dan Salamon, adalah warga Pedukuhan Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, saat ini sedang dirawat intensif di ruang IGD rumah sakit dr. Soedarsono, Kota Pasuruan.
Atas kejadian ini masyarakat mendesak kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi internal, menindak tegas pelanggar, serta mengusut kemungkinan adanya kelalaian aparat yang bertugas. Penegakan hukum secara tegas dan transparan dinilai penting agar tragedi serupa tidak kembali terulang.
Hingga berita ini ditayangkan belum didapat konfirmasi atau klarifikasi resmi dari pihak terkait.
(Tim/red)

