JURNALISINDEPENDEN, Pasuruan – Warga Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Selain melaporkan Tim Panitia program PTSL, warga juga melaporkan Kades Wonosari.
Informasi yang dihimpun, Jurnalis Independen co.id Minggu (25/5/2025) menyebut, seorang berenisial AB warga Dusun Nongkojajar, Desa Wonosari melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Kejari. Laporan itu dilayangkan bulan April lalu. Penarikan uang kepengurusan program PTSL bervariasi, dilihat dari luas dan
Selain melaporkan tim panitia Program PTSL. Warga juga melaporkan Kades Wonosari yang diduga terlibat pungli dengan cara meminta sejumlah uang atas kepengurusan keterangan riwayat tanah.
Senada juga dikatakan S salah seorang warga kepada beritaplus.id, bawah biaya awalnya Rp 500 ribu per sertifikat telah disepakati pemohon dengan tim panitia program PTSL. “Awal rapat telah disepakati bersama biaya sertifikat tanah itu hanya Rp 500 ribu. Namun tiba-tiba oleh panitia disampaikan ada tambahan biaya lagi. Setiap pemohon didatangi rumahnya satu persatu oleh panitia,” ujar dia.
“Intinya mendatangi pemohon sertifikat soal biaya tambahan,” sambungnya.
Seharusnya, kalau ada biaya tambahan, jelas dia, harus dilakukan mekanisme Musyawarah oleh pemerintahan desa (Kepala Desa, BPD) bersama para pemohon untuk membentuk Pokmas / Ketua Pokmas selanjutnya Pokmas beserta anggota melaksanakan musyawarah dan mensosialisasikan terkait kebutuhan tambahan biaya, mekanisme, dan teknis program PTSL. Hal tersebut dilaksaksanakan sebelum pelaksanaan proses sertifikat.
“Saya duga pembentukan Pokmas sendiri tidak sesuai prosedur, Kepala Desa langsung menunjuk seseorang sebagai Ketua Pokmas dan langsung disampaikan bahwa Sertifikat bisa diterima dengan biaya Rp 500 ribu. Namun, ada biaya tambahan lagi sampai puluhan juta tanpa proses musyawarah terlebih dahulu,” imbuhnya.
(M.Ysf)