Jurnalisindependen.co.id |
Pasuruan – Pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022–2024 di Desa Pateguhan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, Juma’at (23/1/2026).
Laporan yang masuk ke Polres Pasuruan Kota sejak Senin (12/1/2026) tersebut disebut telah berjalan hampir dua pekan tanpa adanya tindakan nyata.
Penasihat LSM EL-MORAL, Karli, menyayangkan lambannya penanganan laporan dugaan mark-up anggaran dana desa tersebut. Ia menegaskan, kepolisian seharusnya tidak mengabaikan aduan masyarakat yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi.
“Penindakan adalah bentuk nyata membersihkan perilaku rasuah di negeri ini. Kita butuh sapu yang benar-benar bersih agar rakyat merasa aman dan percaya pada hukum,” tegas Karli, Pungkasnya.
Karli juga mengingatkan agar tidak ada praktik permainan kotor dalam proses penanganan perkara. Ia berharap Polres Pasuruan Kota bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun, baik kekuasaan maupun uang.
“Laporan ini sudah hampir dua minggu. Secara logika penegakan hukum, seharusnya pelapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan awal. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Kota, IPDA Yuangga Dewantara, S.M, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa surat laporan tersebut baru diterimanya beberapa waktu lalu.
“Surat sudah saya terima. Saat ini posisinya di Pak Deni dan Brian. Untuk pelapor akan kita jadwalkan minggu depan dan akan saya kirimkan surat pemanggilan,” ujar IPDA Yuangga, Jumat (23/1/2026).
Sebagai informasi, LSM EL-MORAL resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Pateguhan ke Polres Pasuruan Kota pada Senin (12/1/2026). Pelaporan tersebut dilatarbelakangi kekecewaan masyarakat atas minimnya penjelasan dari Kepala Desa Pateguhan saat dimintai klarifikasi terkait realisasi anggaran dana desa.
Dalam laporannya, LSM EL-MORAL menduga adanya penyimpangan atau mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa selama dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2022 dan 2023.
Pola penganggaran yang dinilai janggal tersebut diduga mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk melakukan korupsi.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasuruan tahun 2024 juga dinilai patut dipertanyakan. Karli menilai, mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara terkesan tidak transparan dan berpotensi hanya bersifat formalitas.
“Jika memang ada kerugian negara dan sudah dikembalikan, seharusnya masuk ke rekening desa sebagai Silpa dan digunakan dalam perubahan RKP untuk penyusunan APBDes 2025. Tapi sampai hari ini, kepala desa tidak bisa menjelaskan secara rinci. Ada apa sebenarnya?” pungkas Karli.
Sogol
(Red/Ga)

