Example 728x250

Dugaan Tambang Ilegal Sedot Pasir di Brantas, Ancam Lingkungan dan Langgar Hukum

Tulungagung // JurnalisIndependen.co.id – Jawa Timur – Aktivitas tambang pasir ilegal menggunakan mesin sedot di bantaran Sungai Brantas, wilayah Desa Kates, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, terus menjadi sorotan. Kegiatan yang diketahui dikelola oleh (Pak TGH) tersebut bukan hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mempercepat erosi bantaran dan meningkatkan potensi banjir yang mengancam keselamatan warga.

Praktik penambangan dengan mesin penyedot pasir tanpa izin resmi jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap usaha penambangan wajib memiliki IUP/IUPK/IPR.

Pasal 158 UU Minerba menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, atau IPR dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas tambang ilegal di daerah aliran sungai juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

Lembaga yang berwenang menindak aktivitas ilegal ini antara lain:

Polres Tulungagung dan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kementerian ESDM bersama Inspektur Tambang.

Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Satpol PP dan Pemda setempat.

KLHK terkait aspek kerusakan lingkungan.

Masyarakat sekitar diminta untuk tidak terlibat atau mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut, serta segera melapor apabila mengetahui kegiatan penambangan liar. Aparat penegak hukum menegaskan akan melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu.

Tambang ilegal yang dikelola oleh Pak T ini menjadi contoh nyata bahwa keuntungan sesaat tidak sebanding dengan kerugian besar terhadap lingkungan dan keselamatan generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *