Sidoarjo // JurnalisIndependen.co.id – Kamis 14 Agustus Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari pengacara, pengusaha, dan petani, menggelar pertemuan untuk mendesak Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur memberikan klarifikasi terkait dugaan kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi, di mana peserta menyampaikan keprihatinan mereka terkait adanya penyimpangan yang terjadi dalam proses mini kompetisi pengadaan.
Salah satu isu utama yang disorot adalah penunjukan pemenang tender yang menawarkan harga sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa adanya negosiasi. “Kalau harganya persis sama dengan HPS, tanpa negosiasi, itu mustahil terjadi secara wajar. Prinsipnya, dalam peraturan pengadaan barang dan jasa, harus ada negosiasi untuk mendapatkan harga terbaik dan terendah,” tutur salah satu perwakilan masyarakat.
Lebih lanjut, ditemukan pula bahwa dua paket kegiatan penyelenggaraan acara dimenangkan oleh perusahaan yang sama, yang sebelumnya dikenal sering memenangkan pengadaan langsung di Dinas Koperasi. “Kami tidak ingin memotong rezeki siapa pun, tetapi aturan harus dijalankan sesuai regulasi. Indikasi adanya permainan antara pihak-pihak tertentu sangat kuat, bahkan berpotensi pada tindak pidana korupsi dan nepotisme,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai hal ini, pihak Dinas Koperasi memberikan jawaban yang terkesan ambigu, tidak membenarkan maupun membantah adanya penyimpangan yang dipersoalkan. Menurut peraturan presiden yang berlaku, fungsi negosiasi dalam pengadaan barang dan jasa berperan penting untuk efisiensi anggaran negara. “Kalau klik langsung ke satu perusahaan, itu diperbolehkan. Tapi ini mini kompetisi dengan banyak peserta, kok harganya tetap sama persis dengan HPS? Itu luar biasa aneh,” tambahnya.
Aliansi masyarakat juga mengungkapkan bahwa kegiatan bimbingan teknis oleh Dinas Koperasi hanya menjadi kedok dalam proses tender yang tidak transparan. Mereka menilai penekanan pihak dinas terhadap faktor kualitas tanpa mempertimbangkan harga merupakan pelanggaran terhadap esensi pengadaan yang seharusnya mengutamakan harga yang efisien. “Kalau harganya persis sama dengan HPS, tanpa potongan satu rupiah pun, jelas ini disengaja. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan melaporkannya ke Kejaksaan serta Inspektorat Provinsi Jawa Timur,” tegas perwakilan massa.
Heru Satriyo ketua Maki Jatim, menambahkan bahwa mereka menduga adanya kesepakatan yang melanggar prosedur resmi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan rekanan pemenang lelang. “Ini seperti praktik harga HPL yang tidak wajar,” ujarnya. Maki Jatim juga menyoroti tiga paket pengadaan dengan nilai total Rp278 juta dan Rp201,7 juta yang hanya diikuti oleh sedikit peserta, bahkan dalam beberapa kasus hanya satu perusahaan yang ikut lelang.
“Esensi aturan itu adalah mencari harga terendah dengan kualitas yang memadai, bukan sekadar mencari kualitas terbaik dengan harga tinggi. Jika harganya jadi seragam atau terlalu tinggi, jelas ada yang tidak wajar,” tegasnya.
Malam ini, aliansi tersebut berencana menggelar pertemuan untuk melengkapi berkas laporan, dan besok mereka akan secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(Dody)

