SURABAYA, Jurnalisindependen.co.id – Terkait jadwal ulang untuk rencana eksekusi rumah Laksamana Soebroto Joedono di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya yang akan dilaksanakan ketiga kalinya tanggal 19 Juni 2025, memantik kekecewaan mendalam dari Drg David sebagai Pembina GRiB Jatim dan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Permasalahan utama adalah pernyataan Reno Suseno,SH,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah tersebut yang menyampaikan narasi “kami minta polisi tidak kalah dengan aksi premanisme”, dengan narasi “jangan sampai pengadilan kalah oleh pihak pihak yang tidak patuh hukum”.
Pernyataan berbasis narasi yang menyudutkan massa ormas yang dianggap sebagai aksi premanisme oleh Reno Suseno,SH langsung mendapatkan tanggapan dari Drg David sebagai Pembina GRIB Jatim dan Heru Satriyo,S.Ip,Ketua MAKI Jawa Timur.
Seperti yang diketahui bahwa proses eksekusi pihak Pengadilan Negeri Surabaya pada rumah Laksamana Soebroto Joedono di Jl Dr Soetomo No.55 Surabaya yang telah 2 kali dilakukan,akhirnya berakhir pada penundaan eksekusi.
Dalam proses eksekusi tersebut,masyarakat Surabaya mengetahui dengan jelas Ormas GRIB Jaya, MAKI Jatim serta Komandan 08 bergabung menjadi satu kekuatan untuk bersama sama menghadang proses eksekusi rumah Jl.Dr Soetomo 55 Surabaya atas dasar kebenaran dengan berbasis opini, “LAWAN MAFIA TANAH”.
Keberadaan Ormas GRIB Jaya Jatim,MAKI Jatim dan Komando 08 dalam menghadang proses eksekusi tersebut murni merupakan aksi solidaritas tinggi atas dasar kebenaran serta perlawanan atas oknum MAFIA TANAH karena ketiga ormas dan LSM tersebut sangat mengetahui apa yang sebenarnya menjadi akar permasalahan sebenarnya.
Anggapan aksi premanisme yang terlontar dari pernyataan Reno Suseno sebagai kuasa hukum Handoko jelas sangat tidak berdasar dan sangat menyinggung harga diri serta kehormatan ketiga ormas dan MAKI Jatim tersebut.
“Saya akan cari Reno Suseno,kuasa hukum Handoko tersebut untuk saya mintai klarifikasi atas pernyataannya yang terkesan bahwa aksi massa ormas yang dilakukan tersebut merupakan aksi premanisme,mana yang masuk kategori premanisme tersebut sebenarnya,”tanya Drg David,Pembina GRIB Jaya.
Dr David menambahkan bahwa pernyataan dari Reno Suseno tersebut harus disertai pertanggung jawaban serta klarifikasi yang jelas karena sangat menyinggung Marwah Ormas GRIB Jatim,Komando 08 Jakarta dan MAKI Jatim.
Dr David juga menyampaikan bahwa pernyataan Reno Suseno tersebut juga telah meng”kerdilkan” institusi Kepolisian dan Pemgadilan Negeri yang dianggap Reno telah kalah dari preman.
“Pernyataan itu juga bisa dianggap merendahkan institusi Kepolisian dan Pengadilan Negeri Surabaya karena dianggap telah kalah dari aksi premanisme CATAT ITU,”Tegas Drg David.
Dalam pernyataan lainnya,Heru MAKI dengan 78 anggota Bidang Hukum MAKI Jatim juga akan mencari dan akan meminta pertanggung jawaban atas pernyataan Reno Suseno tersebut.
“Malam ini juga (14/06) saya perintahkan anggota MAKI Jatim untuk mencari keberadaan alamat tinggal dan alamat kantor Reno Suseno tersebut,dan harus ketemu,setelah ketemu,saya akan tanya langsung maksud dari pernyataan aksi premanisme yang diframing dengan sengaja oleh dia,” ungkap Heru MAKI.
Dalam penjelasan penutup,Heru MAKI siap menunggu kehadiran Reno Suseno,SH dalam proses eksekusi tahap 3 yang akan dilaksanakan 19 Juni 2025 di rumah Jl Dr Soetomo 55 Surabaya.
“Saya tunggu anda dalam proses eksekusi tahap tiga,dan kita pasti ketemu dan yang pasti anda harus bertanggung jawab atas pernyataan premanisme yang telah terjadi,”pungkas Heru MAKI.(Dd)