
SURABAYA JirnalisIndependen.co.id Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AWPI Kabupaten Sidoarjo periode 2026–2031.
Penyerahan SK berlangsung pada Minggu (18/1/2026) bertempat di Kantor DPD AWPI Jawa Timur, Ruko Simo Indah, Jalan Simo Pomahan II Blok C2, Surabaya, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan SK kepengurusan DPC AWPI Kabupaten Malang dan DPC AWPI Kabupaten Bojonegoro.
Acara diawali dengan doa bersama yang dipimpin Ketua DPD AWPI Jawa Timur, Sri Agus Mahendra, dilanjutkan sambutan dan arahan organisasi kepada seluruh pengurus yang telah disahkan.

Dalam sambutannya, Sri Agus Mahendra menegaskan bahwa terbentuknya kepengurusan baru di daerah merupakan bagian penting dari penguatan konsolidasi AWPI di wilayah Jawa Timur.
“Pengesahan kepengurusan ini bukan hanya seremonial, tetapi amanah besar. Pengurus DPC harus mampu menjaga kekompakan, menjunjung etika jurnalistik, serta membawa nama baik organisasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh anggota AWPI tetap menjaga profesionalisme dan tidak menyalahgunakan identitas organisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“AWPI harus hadir sebagai organisasi pers yang bermartabat. Wartawan wajib bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Pengesahan kepengurusan DPC AWPI Kabupaten Sidoarjo tertuang dalam SK Nomor: 050.061/SM/DPP-AWPI/I/2026, yang diterbitkan berdasarkan ketentuan organisasi serta hasil Musyawarah Cabang pembentukan struktur kepengurusan.
Dalam konsiderans SK dijelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Kongres Luar Biasa AWPI yang diselenggarakan pada 27–28 November 2015 di Hotel Novotel, Bandar Lampung, yang menetapkan kepengurusan nasional serta penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
DPP AWPI menilai pengesahan kepengurusan di tingkat daerah menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlangsungan roda organisasi secara terstruktur, efektif, dan berkelanjutan.
Ketua DPC AWPI Kabupaten Sidoarjo terpilih, Khoirul Anam, S.E., menyampaikan apresiasi atas dukungan DPP dan DPD AWPI Jawa Timur.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. SK ini menjadi dasar hukum bagi kami untuk bergerak membangun AWPI Sidoarjo yang solid, profesional, dan mampu berkontribusi positif bagi dunia pers daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepengurusan periode 2026–2031 akan fokus pada pembinaan wartawan, peningkatan kapasitas jurnalistik, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI–Polri, dan seluruh elemen masyarakat.
“AWPI Sidoarjo berkomitmen menjaga marwah profesi pers agar tetap independen, berimbang, dan bertanggung jawab,” tegas Khoirul Anam.
Penerbitan SK kepengurusan ini juga berlandaskan pada Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-000681.AH.01.08 Tahun 2023 tentang perubahan perkumpulan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia.
Dengan disahkannya kepengurusan DPC AWPI Kabupaten Sidoarjo periode 2026–2031, DPP dan DPD AWPI berharap organisasi semakin solid serta mampu mencetak wartawan yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.
Adapun susunan pengurus yang telah disahkan antara lain Dewan Penasehat Supriyadi, Ketua Khoirul Anam, S.E., Sekretaris Riska Candra Kartika, SH, dan Bendahara Suwandi, serta jajaran bidang dan biro sesuai struktur organisasi.(Dody)

