Example 728x250

Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Oleh “PT. LIANINTI ABADI”, Lima Tersangka Telah Ditetapkan

"Maraknya Mafia BBM Subsidi Jenis Solar di Bali"

Jurnalisindependen | BALI – Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K. menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus pada Jumat, 12 Desember 2025. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan secara terorganisasi. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka hingga Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Bali, Hari Selasa (30/12/2025).

“Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah jenis solar dengan tempat kejadian perkara di Jalan Pemelisan, Genah Suci, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan,” Ungkap Ariasandy.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa belasan kendaraan, mulai dari mobil tangki, truk, hingga mobil boks dan pikap yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, serta ribuan liter solar bersubsidi.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M. menjelaskan, pengungkapan bermula saat tim melakukan pemantauan aktivitas mencurigakan di sekitar gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM.

Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mendapati sebuah kendaraan Isuzu Panther yang telah dimodifikasi melintas menuju lokasi gudang. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk menyimpan BBM solar. Sopir berinisial ED mengakui sedang mengangkut solar bersubsidi yang dibeli dengan cara berkeliling di SPBU wilayah Denpasar dan Badung,” ujar Teguh.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian menuju gudang “PT. Lianinti Abadi”. Di lokasi, polisi menemukan sekitar 9.900 liter BBM solar bersubsidi, tiga unit mobil tangki, enam tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, satu unit truk dan satu mobil boks yang telah dimodifikasi, serta dua set mesin pompa lengkap dengan selang.

Hasil interogasi terhadap pengelola gudang berinisial MA dan AG mengungkap bahwa BBM solar bersubsidi tersebut dikumpulkan dari kendaraan modifikasi untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp 10.000 per liter. Penjualan dilakukan baik secara langsung menggunakan drum dan jeriken maupun dikirim ke konsumen kapal menggunakan truk pengangkut BBM milik perusahaan tersebut.

Adapun lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yakni NN (54) selaku direktur sekaligus pemilik PT Lianinti Abadi, MA (48) dan AG (38) selaku karyawan, ND (44), serta ED (28) selaku sopir kendaraan pengangkut BBM.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Hasil penyidikan sementara, para tersangka mengaku telah melakukan kegiatan ini selama sekitar enam bulan. Negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp 4,8 miliar,” ujar Teguh.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Ditreskrimsus Polda Bali dalam menindak tegas setiap penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah yang merugikan negara dan masyarakat.

“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi agar subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (@dex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *