Example 728x250

Dinas Pendidikan Gunungkidul Angkat Bicara Terkait Surat Rahasia Program MBG Tersebar di Publik

Reporter : Arfian Adita

Surat Viral SPPG di Gunungkidul.(fto;dok_JI)

GUNUNGKIDUL (DIY) | JurnalisIndependen.co.id – Keresahan Wali murid belum larut tentang insiden keracunan 19 siswa dari menu MBG, kini wali murid kembali di buat shock dengan beredar luasnya surat perjanjian kerjasama antara Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) bersama pihak sekolahan.

Diketahui, surat Perjanjian tersebut bukan hanya memuat tentang teknis pendistribusian MBG saja, namun juga menyimpan klausul yang dianggap dapat merugikan sekolah penerima manfaat MBG.

Dari pengamatan reporter matayogya.com, surat MoU yang tertanggal 20 Agustus 2025 itu ditandatangani oleh Kepala SPPG yang berkedudukan di Padukuhan Pandanan, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul bersama dengan salah satu Kepala SD Negeri yang ada di Semin.

Poin terakhir dari ketujuh poin tersebut, menjadi sorotan tajam keresahan publik terlebih Dinas Pendidikan.

“Apabila terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik,” kutipan bunyi poin ke tujuh yang tertera pada surat MoU yang beredar dikalangan wartawan Gunungkidul.

Salah seorang Kepala Sekolah Negeri di Kapanewon Semin Gunungkidul yang enggan disebut namanya mengaku, bahwa dirinya telah menandatangani surat Mou tersebut. Dijelaskan bahwa penandatanganan dilakukan sebelum program MBG launching di sekolahnya.

“Memang benar ada MoU yang harus kita tandatangani atau kita sepakati,” ujarnya singkat.

Pengakuan tersebut seolah menegaskan bahwa bukan hanya sekolahannya saja yang terikat dengan MoU, melainkan bisa terjadi dilain sekolah di Gunungkidul. Melihat dari isi MoU tersebut sama persis seperti MoU yang terkuak di Kabupaten Sleman serta Kabupaten Blora.

Atas terkuaknya beberapa surat MOU tersebut, salah satunya berada di Kapanewon Semin, Gunungkidul, Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengungkapkan, seketika rasa kekesalannya muncul seperti api membara yang dirasa akan sulit untuk dipadamkan dalam waktu dekat.

Mengetahui dari isi surat tersebut, Ia menilai klausul rahasia itu menyalahi prinsip transparansi publik, dan justru akan merugikan pihak sekolah serta anak didik.

“Saya tidak habis pikir, beberapa kali didalam grup MBG, saya sudah sering meminta untuk meninjau ulang mengenahi isi dari MoU itu,” ungkap Nunuk dengan nada tinggi kepada awak media, Kamis (25/9/2025).

Nunuk bahkan menyinggung terkait kasus dugaan keracunan MBG yang sempat mencuat dan viral di Gunungkidul, Ia mengaku heran mengapa tidak ada yang laporan resmi masuk ke ruangannya.

“Pantas saja, ada kasus keracunan kemarin tidak ada yang melapor ke dinas. Apakah saya harus marah-marah, saya merasa tidak terima kalau anak-anak saya hanya untuk kelinci percobaan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut dapat menggambarkan betapa seriusnya dampak klausul rahasia tersebut. Beberapa sekolahan menjadi takut untuk berbicara, sementara siswa justru harus menanggung risiko terbesar.

Lebih lanjut Nunuk menduga, dari keberadaan MoU tersebut menjadikan penyebab utama bungkamnya sekolahan saat terjadinya insiden keracunan.

“Ketakutan terhadap konsekuensi perjanjian membuat pihak sekolah lebih memilih diam, meski siswa mengalami masalah kesehatan,” tandasnya.

“Ini sangat merugikan sekolah. Mereka jadi tidak berani melapor karena takut melanggar perjanjian,” imbuhnya.

Atas masalah yang terjadi, Nunuk akan segera memerintahkan seluruh koordinator wilayah pendidikan untuk segera kaji ulang isi perjanjian tersebut. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi demi keselamatan siswa.

(Red/Arfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *