Example 728x250

Diduga Pasang Kabel WiFi Ilegal di Tiang PLN, Aktivitas Jaringan di Desa Karangjeruk Jatirejo Mojokerto Disorot

Mojokerto || JurnalisIndependen.co.id -Dugaan pelanggaran pemasangan jaringan WiFi ilegal kembali mencuat di wilayah Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Sejumlah kabel jaringan internet diduga dipasang dengan cara menumpang pada tiang listrik milik PT PLN (Persero), yang tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga mengganggu pandangan serta berpotensi membahayakan jaringan kelistrikan dan keselamatan umum.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, terlihat beberapa kabel jaringan internet melilit, bersilangan, dan bergelantungan di sekitar tiang PLN tanpa penataan yang layak. Bahkan, pada tiang tersebut tampak terpasang perangkat jaringan (box WiFi) yang dipasang secara permanen. Kondisi ini diduga kuat tanpa izin resmi dari pihak PLN maupun instansi berwenang.
Situasi tersebut menimbulkan keresahan warga, karena selain merusak estetika lingkungan, pemasangan kabel yang semrawut berpotensi mengganggu perawatan jaringan listrik, meningkatkan risiko korsleting, serta membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Jaringan WiFi yang dikenal dengan nama Viva Net ini sebelumnya juga diduga beroperasi tanpa izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemilik usaha yang disebut berinisial S hingga kini tidak pernah memberikan klarifikasi resmi, bahkan disebut selalu menghindar saat dikonfirmasi oleh pihak media, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas usahanya.

Diduga Langgar Aturan dan Berpotensi Pidana

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka pemasangan kabel WiFi di tiang PLN tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
šŸ”“ Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 11: Setiap penyelenggaraan telekomunikasi wajib memiliki izin.
Pasal 47:
Penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000.
šŸ”“ Peraturan Kementerian BUMN dan Ketentuan Internal PLN
Tiang listrik merupakan aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kelistrikan.
Pemanfaatan tiang PLN tanpa perjanjian kerja sama resmi dapat dikategorikan sebagai penggunaan aset negara secara ilegal.
šŸ”“ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 28 ayat (1):
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan dan perlengkapannya.
Kabel yang menggantung dan mengganggu pandangan berpotensi dikenai sanksi pidana maupun denda.
šŸ”“ Potensi Pelanggaran Keselamatan Umum
Risiko korsleting listrik
Gangguan pemeliharaan jaringan PLN
Membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan
Instansi yang Berwenang Menindak
Atas dugaan pelanggaran tersebut, beberapa instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, antara lain:
PT PLN (Persero)
– Penertiban dan pencopotan kabel ilegal di tiang listrik
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
– Pengawasan dan penindakan penyelenggara internet ilegal
Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto
– Pemeriksaan legalitas usaha dan jaringan
Satpol PP Kabupaten Mojokerto
– Penegakan Peraturan Daerah dan penertiban fasilitas ilegal
Polres Mojokerto / Polsek Jatirejo
– Penegakan hukum pidana
Pemerintah Desa Karangjeruk
– Pengawasan aktivitas usaha di wilayah desa
Desakan Masyarakat
Masyarakat berharap aparatur terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Warga menilai pemasangan kabel WiFi di tiang PLN tanpa izin tidak boleh dibiarkan, karena berpotensi menimbulkan bahaya serta menjadi preseden buruk bagi ketertiban dan keselamatan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola jaringan WiFi belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun telah beberapa kali diupayakan konfirmasi oleh pihak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *