LAMONGAN, Jurnalisindependen.co.id – Tim Unit 5 Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua terduga pelaku judi online (judol) atas nama Husein Imam Udin dan Harun Rosidin Amri. Keduanya merupakan kakak beradik asal Desa Wajik, RT 01 / RW 01, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 24 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman mereka. Namun, berdasarkan informasi yang diterima oleh tim media dari narasumber terpercaya, keduanya telah dipulangkan ke rumah hanya sehari kemudian, yakni Rabu malam, 25 Februari 2025, tanpa proses hukum lebih lanjut.
Yang menjadi sorotan, terdapat dugaan kuat bahwa pembebasan kedua terduga dilakukan setelah adanya kesepakatan pembayaran sejumlah uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Uang tersebut diduga sebagai “tebusan” agar kasus tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan oleh dua anggota Jatanras, yakni Bripka Bayu alias Simon dan Bripka Dedi. Pembebasan disebut dilakukan atas campur tangan orang tua terduga, Edi Selep, setelah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum anggota tersebut.
> “Iya benar mereka ditangkap oleh anggota Unit 5 Subdit Jatanras pada hari Selasa sekitar pukul 16.00 WIB dan dipulangkan malam harinya pada Rabu. Penangkapan dilakukan oleh anggota yang bernama Bayu alias Simon dan Dedi, dan dibebaskan oleh orang tuanya setelah ada pembayaran,” ungkap narasumber yang takut identitasnya dipublikasikan.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila benar adanya praktik judi online, maka kedua terduga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yaitu:
> “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Selain itu, jika benar terjadi transaksi “pengamanan” agar tidak diproses hukum, maka dapat masuk dalam dugaan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:
> “Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).”
Langkah Investigatif Media
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Unit 5 Subdit Jatanras Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi. Tim media berkomitmen untuk melanjutkan investigasi dengan melakukan riset dan pengumpulan data (pulbaket) guna mengungkap fakta secara utuh kepada publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi juga akan mendatangi langsung kantor Unit 5 Subdit Jatanras di Mapolda Jatim untuk meminta klarifikasi resmi atas dugaan praktik pembiaran terhadap tindak pidana dan potensi penyalahgunaan wewenang yang mencederai rasa keadilan masyarakat.