NGAWI, Jurnalisindependen.co.id – Dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan kembali mencoreng dunia pers. Sejumlah ketua kelompok tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayah Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, mengaku pernah didatangi oleh oknum yang menuduh mereka menjual pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), lalu menjadikannya alasan untuk meminta sejumlah uang secara tidak sah.
Ketua Asosiasi Petani Tebu Indonesia (APTI) Kabupaten Ngawi, Sojo, yang juga anggota DPRD Ngawi, angkat bicara atas keresahan para petani binaannya. Kepada Tim Lembaga atau media dalam komunikasi via WhatsApp pada 15 Mei 2025, Sojo membenarkan adanya laporan lisan dari beberapa ketua poktan yang mengaku didatangi dan ditekan oleh seseorang yang mengaku wartawan dari salah satu media lokal.
“Saya memang tidak bertemu langsung, namun para ketua poktan itu saling menyebut nama yang sama dalam percakapan mereka. Ada dugaan kuat bahwa ini bukan sekadar kontrol sosial, tapi sudah mengarah ke pemerasan,” tegas Sojo.
Hasil penelusuran sementara mengarah pada nama inisial (S) atau (A), yang disebut-sebut sebagai pimpinan redaksi media tertentu dan berdomisili di Dusun Karangjati RT 10, Kecamatan Karangjati, Ngawi. Rumah yang bersangkutan diketahui juga dijadikan tempat usaha isi ulang air dan pom mini. Informasi ini diperoleh dari ketua Gapoktan yang merupakan tetangga langsung terduga pelaku.
Ketua tim DPD Lembaga menyatakan kecaman keras:
“Jika benar ada oknum wartawan memeras petani, maka harus diproses secara hukum. Wartawan adalah pilar demokrasi, bukan alat untuk menekan rakyat kecil demi kepentingan pribadi.”
Pasal yang dapat dikenakan dalam kasus ini antara lain:
Pasal 368 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 310 dan 311 KUHP: Jika dalam proses pemerasan juga dilakukan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 7 Ayat 2: Wartawan memiliki dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Jika disalahgunakan, Dewan Pers dapat memberikan sanksi etik, dan pelanggaran berat dapat diproses pidana.
Salah satu dari Tim Lembaga maupun media menegaskan bahwa informasi ini masih dalam tahap investigasi. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini.
Dalam waktu dekat, tim Lembaga atau media akan melakukan klarifikasi langsung kepada inisial (S) atau (A)serta media tempatnya bernaung. Koordinasi juga akan dilakukan dengan aparat kepolisian, Dewan Pers, dan instansi terkait guna memastikan kebenaran kasus ini dan menghindari penyalahgunaan profesi jurnalistik.
“Kami tidak ingin profesi wartawan dijadikan tameng untuk praktik kriminal. Petani adalah mitra negara. Jika benar ada pemerasan, maka itu bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tutup Tim Lembaga