Example 728x250

Diduga Komite “KONI” Kota Pasuruan Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah

PASURUAN, jurnalisindependen.co.id Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan senilai kurang lebih Rp10 miliar untuk periode 2022–2024, menuai sorotan tajam dari Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT). Kasus yang tengah ditangani Polresta Pasuruan itu, dinilai berjalan lamban dan rawan intervensi.

Dalam audiensi yang digelar di Mapolresta Pasuruan pada Kamis (24/04/2025), Kasat Reskrim AKP Khoirul Mustofa menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bukan berasal dari pengaduan masyarakat, melainkan inisiatif internal kepolisian.

“Kasus ini berangkat dari laporan dan informasi yang dikembangkan oleh kepolisian sendiri. Ketika aparat mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi, kami dapat membuat laporan resmi kepada pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap AKP Khoirul, di hadapan aktivis FORMAT.

AKP Khoirul menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidak dapat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dalam perkara ini, karena pelapornya adalah institusi kepolisian sendiri.

“Kami tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena menyangkut materi penyelidikan. Namun, jika masyarakat memiliki informasi atau bukti terkait kasus ini, silahkan disampaikan langsung kepada penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag OPS Polresta Pasuruan, Kompol Miftakhul Huda, mengingatkan pentingnya prinsip ne bis in idem dalam proses hukum.

“Seseorang tidak bisa dituntut dua kali atas perkara yang sama, jika telah diputus oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap,” ujar Kompol Miftakhul Huda.

Ketua FORMAT, Ismail Makky, menyampaikan bahwa pihaknya mencatat sejak laporan informasi kepolisian dimulai pada 14 Januari hingga 24 April 2025, sudah 100 hari berlalu tanpa adanya perkembangan signifikan.

“Tingginya resistensi dan potensi intervensi menjadi kekhawatiran kami. Oleh karena itu, kami segera mengajukan permohonan supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Ismail.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi, mempercepat proses penanganan, serta meningkatkan efektivitas koordinasi antar penegak hukum.

“Supervisi oleh KPK berarti akan ada pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap proses penanganan perkara oleh Polri dan Kejaksaan. Kami juga telah melampirkan sejumlah bukti pendukung dalam surat permohonan tersebut,” tuturnya.

FORMAT berharap dengan adanya pengawasan KPK, kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Kota Pasuruan. (MY)

 

Penulis: M. YusufEditor: PT. Independen Multimedia Indonesia Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *