Example 728x250

Diduga Belum Punya Izin PBG, Perumahan Grand Zamzam Residence Lamongan Diadukan ke Polda Jatim

LAMONGAN, jurnalisindependent.co.id  Hadirnya program perumahan untuk rakyat menjadi ladang emas untuk para pengembang. Salah satunya Perumahan Grand Zamzam Residence oleh PT. Zamzam Deal Property yang ada di Desa Sendangrejo Lamongan. Namun berbagai masalah juga turut hadir dari masalah perizinan hingga atensi untuk menjaga dari alih fungsi lahan terutama areal pertanian seperti pesawahan dan perkebunan.

Harapannya keberadaan pembangunan perumahan baru harus disesuaikan dengan kebutuhan perumahan masyarakat, khususnya untuk masyarakat Lamongan yang membutuhkan rumah terutama di kawasan zona industri. Jangan sampai ketika perumahan baru muncul yang menikmati malah bukan masyarakat Lamongan.

Pengembang Perumahan Grand Zamzam Residence yang dikelola oleh PT Zamzam Deal Properti diduga belum kantongi izin PBG, namun dalam prosesnya menurut pantauan kami telah melaksanakan pembangunan secara masif. Selain itu bahkan diduga juga telah memalsukan tanda tangan atas izin siteplan.

Lebih jauh Pengembang juga mengabaikan peraturan tentang pertanian produktif, dimana perumahan Grand Zamzam Residence ini dibangun pada lahan pertanian produktif. Sama artinya dengan mengabaikan dan akan merusak ruang terbuka hijau.

Dijelaskan dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Undang – undang ini mengatur berbagai aspek terkait dengan perumahan dan pemukiman, termasuk peran dan tanggung jawab pengembang.

Kemudian prosedur perizinan pada Dinas Perumahan dan Permukiman Cipta Karya Kabupaten Lamongan tentang pola regulasi, PBG (Perizinan bangunan dan gedung) yang diterapkan terhadap Pengembang dipertanyakan.

Dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang dilakukan oleh kedua belah pihakpun muncul antara Dinas PRKPCK dan Pengembang Perumahan PT Zamzam Deal Properti, terkait penyuapan proses perizinannya.

Kinerja Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga ikut terseret karena dalam melaksanakan tugasnya terhadap proses perizinan perumahan yang dimana lahan tersebut statusnya belum lunas dalam pembelian dan penguasaan.

Demi memastikan perlindungan konsumen dan memastikan bahwa perumahan tersebut adalah legal maka masyarakat mengadukan adanya beberapa dugaan ke Polda Jatim pada Rabu (04/06) kemarin.

Yudi dan beberapa Masyarakat lainnya mengadukan hal tersebut bahwa ia dan rekannya telah mendapatkan beberapa keluhan dan temuan perihal perumahan Grand Zamzam Residence Lamongan.

Dalam ungkapanya, ia menegaskan bahwa apa yang diadukan ke Polda adalah semata-mata untuk memberi kepastian hukum dari berbagai persoalan yang ada di perumahan tersebut.

“Adanya kepastian hukum adalah upaya untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi semua pihak, semoga dengan ini nisa memberikan alternatif dan solusi bagi semuanya,” ungkapnya pada Kamis (05/06).

Lebih lanjut, ia pun mempertanyakan kinerja dari Dinas terkait tentang adanya polemik yang ada.

“Kami melihat bahwa polemik itu telah lama terjadi, karena itu kinerja Pemerintah melalui Dinas Perijinan, Dinas Perkim, serta BPN perlu dipertanyakan lebih lanjut,” bebernya.

Lantas bagaimana tentang tanggung jawab pengembang yang wajib memenuhi tanggung jawab atas kualitas dan keandalan perumahan yang dibangun, serta keselamatan dan kenyamanan penghuninya bukan Cuma keuntungan semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *