Jurnalisindependen.co.id | NGANJUK – Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal solar subsidi di Jalan Yos Sudarso 1, Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, tidak hanya memunculkan persoalan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga menyeret isu serius terkait intimidasi terhadap jurnalis serta dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas keluar masuk truk bak bermuatan yang diduga solar subsidi terpantau sejak sore hari. Sekira usai magrib, truk tangki biru putih berlogo PT Lautan Dewa Energy terlihat keluar dari lokasi gudang dan dikawal sebuah mobil dari belakangnya. Gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial (LND) alias “Londo”, sebagaimana informasi yang dihimpun dari warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan. Karena media saat ingin melakukan investigasi berujung intimidasi oleh sejumlah oknum diduga melakukan pengejaran terhadap awak media menggunakan sekitar empat mobil hingga dini hari. Pengejaran itu berakhir di depan SPBU Sambong, Kabupaten Jombang, tepatnya di area duduk Indomaret sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam insiden tersebut, beberapa oknum diduga melontarkan ancaman dengan menyatakan telah “mengantongi seluruh identitas” awak media, termasuk data pribadi, keluarga, dan alamat tempat tinggal.
Tim investigasi awak media juga menduga adanya pelacakan (tracking) lokasi perangkat komunikasi secara ilegal hingga posisi mereka diketahui. Apabila benar terjadi pelacakan tanpa hak serta penggunaan data pribadi untuk intimidasi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana.
Pelanggaran kemudian makin melebar, selain dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas yang jika terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar subsidi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Wajib diketahui bersama larangan penimbunan solar dan pengambilan atau pembelian secara ilegal terutama berlaku untuk solar bersubsidi, apalagi dilakukan oleh transportir biru putih yang kebetulan disini adalah PT. Lautan Dewa Energy diduga telah melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin usaha yang sah. Kegiatan usaha hilir yang dimaksud meliputi : Pengolahan tanpa izin usaha pengolahan, pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan, serta niaga tanpa izin usaha niaga.
Dalam Pasal 53 dijelaskan melarang penyimpanan solar bersubsidi tanpa ijin. Pelanggar akan diancam penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
* Pasal 480 Ayat 1: Menetapkan bahwa membeli atau menjual barang yang diketahui berasal dari tindak pidana (seperti solar bersubsidi yang disalahgunakan) tergolong kejahatan penadahan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Dan masyarakat perlu mengetahui beberapa bentuk pelanggaran yang sering terjadi antara lain :
– Membeli solar bersubsidi menggunakan barcode atau kartu kendali yang tidak sesuai.
– Menimbun solar bersubsidi tanpa ijin.
– Menjual kembali solar bersubsidi ke pihak yang tidak berhak (seperti industri, hotel, atau pengecer) dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, Pasal 53 huruf b UU Migas juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
“Walaupun mobil tangki memiliki izin, jika terbukti melakukan penyimpangan rute atau praktik ‘kencing’, maka hal tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin,”
Sedangkan secara keseluruhan merupakan pelanggaran sesuai larangan yang telah diatur dalam beberapa peraturan hukum yaitu :
1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menegaskan larangan penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin.
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
3. Pasal 51: Penimbunan solar dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
4. Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
5. Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020: Menetapkan batas maksimal pengisian solar bersubsidi, dan penjualan melebihi batas tersebut dapat menjadi indikasi penyalahgunaan.
Apabila terdapat unsur penimbunan yang menimbulkan kelangkaan atau mengganggu distribusi, maka dapat pula dijerat dengan ketentuan lain sesuai regulasi perdagangan dan distribusi barang penting.
Dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi Tindakan pengumpulan, pelacakan, atau penggunaan data pribadi tanpa hak berpotensi melanggar: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP):
Pasal 65 ayat (1):
Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum.
Pasal 67 ayat (2):
Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar bagi yang mengungkapkan data pribadi tanpa hak.
Pasal 67 ayat (3):
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi yang menggunakan data pribadi tanpa hak.
Dugaan Pelanggaran UU ITE Pelacakan atau akses sistem elektronik tanpa hak juga berpotensi melanggar: Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46, yakni pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda miliaran rupiah, tergantung tingkat pelanggaran.
Dugaan Pelanggaran UU Pers
Tindakan intimidasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya juga berpotensi melanggar: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.
Desakan Pemeriksaan Oknum Aparat
Apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat, maka peristiwa ini tidak hanya menyangkut pidana umum, tetapi juga pelanggaran kode etik dan disiplin institusi.
Publik mendesak Propam Polda Jawa Timur,
Propam Mabes Polri, Pomdam (POMAD) jika terdapat keterlibatan oknum TNI AD, POMAL jika terdapat dugaan keterlibatan oknum TNI AL, BPH Migas, Kementerian ESDM untuk segera turun tangan melakukan audit, investigasi, serta pemeriksaan internal secara transparan dan profesional.
Kasus ini merupakan Ujian bagi supremasi Hukum karena kasus ini telah berkembang dari dugaan mafia solar subsidi menjadi persoalan serius menyangkut kebebasan pers, perlindungan data pribadi, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka tidak boleh ada pihak yang kebal. Solar subsidi adalah hak rakyat kecil.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Dan data pribadi adalah hak konstitusional setiap warga negara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang disebut sebagai pemilik gudang.



