Example 728x250

AWPI Minta Penjelasan soal Pengadaan Jaringan Rp409 Miliar, Diskominfotik DKI Tegaskan Proses Sesuai Aturan

Jakarta,JurnalisIndependen.co.id  Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengajukan permohonan klarifikasi kepada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta (Diskominfotik) terkait pelaksanaan pengadaan jasa jaringan dan teknologi informasi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp409.362.603.724.

Ketua AWPI DKI Jakarta, Abdul Haris, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya perbedaan harga yang cukup mencolok antara layanan dengan kapasitas kecil dan kapasitas besar pada sejumlah perusahaan penyedia.

Menurutnya, hasil perhitungan sederhana berdasarkan pembagian nilai kontrak terhadap kapasitas layanan (Mbps) menunjukkan adanya selisih yang dinilai tidak wajar. Bahkan, pada penyedia yang sama, perbandingan harga tersebut disebut dapat mencapai ribuan kali lipat.

Melalui surat resminya, AWPI meminta penjelasan mengenai sejumlah aspek, antara lain dasar penunjukan penyedia, mekanisme pembentukan harga, status penyelesaian pekerjaan yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST), penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga penggunaan sistem e-Katalog versi 5.0 di tengah masa transisi ke versi 6.0.

Menanggapi hal tersebut, Diskominfotik DKI Jakarta memberikan klarifikasi tertulis melalui surat bernomor /e-0433/HM.10.02 tertanggal 18 Februari 2026. Dalam keterangannya, instansi tersebut menyatakan bahwa penunjukan penyedia merupakan kelanjutan dari kontrak tahun anggaran sebelumnya guna menjaga keberlangsungan layanan dan mencegah potensi gangguan (downtime) yang dapat berdampak pada masyarakat.

Diskominfotik juga memastikan bahwa seluruh paket pekerjaan telah rampung 100 persen dan telah disertai penerbitan BAST. Selain itu, penerbitan SPM dan SP2D disebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mengacu pada perjanjian tingkat layanan (service level agreement/SLA) yang berlaku.

Terkait penggunaan e-Katalog versi 5.0, Diskominfotik menjelaskan bahwa pada saat proses pemilihan penyedia dilakukan, sistem versi 6.0 belum sepenuhnya aktif atau data penyedia Internet Service Provider (ISP) belum tersedia dalam platform terbaru tersebut.

Mengenai analisis perbandingan harga yang disoroti, Diskominfotik menegaskan tidak terdapat ketidakwajaran dalam penetapan nilai kontrak dan menyatakan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *