Example 728x250

Arena Judi Sabung Ayam Diduga Beroperasi Terbuka di Sedati, Warga dan LSM Minta Aparat Bertindak Tegas

SIDOARJO JurnalisIndependen.co.id Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang dilarang secara tegas oleh hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, indikasi kuat mengarah pada keberadaan arena judi ilegal yang diduga beroperasi secara terbuka di wilayah Dusun Wager, Desa Kwangsan, serta Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Keberadaan aktivitas tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan serta penegakan hukum di wilayah setempat.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media selama lebih dari tiga pekan, diperoleh informasi dari sejumlah sumber di sekitar lokasi yang menyebutkan bahwa arena judi sabung ayam dan dadu tersebut bukanlah aktivitas musiman. Kegiatan itu diduga telah berlangsung cukup lama dan dikenal luas di kalangan tertentu sebagai tempat berkumpulnya para pemain dan penggemar judi, dengan sistem pengelolaan yang terorganisir.

Akses menuju lokasi arena judi tersebut disebut relatif mudah bagi pihak yang mengetahui jalurnya. Dari Jembatan Wager Kwangsan, pengunjung diarahkan memasuki jalan kecil di area persawahan yang dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Tanda mencolok berupa kurungan ayam yang digantung di tiang listrik dekat sebuah gerai minimarket di jalan utama menjadi penunjuk arah menuju lokasi. Dari titik tersebut, perjalanan dilanjutkan sekitar 1,5 kilometer melewati permukiman warga dan lahan pertanian hingga tiba di arena berupa lapangan terbuka beratap sementara dari bambu dan genteng bekas.

Seorang warga Dusun Wager yang enggan disebutkan namanya mengaku telah mengetahui aktivitas tersebut sejak beberapa waktu lalu.
“Awalnya saya kira hanya tempat kumpul atau jual beli ayam. Tapi ternyata ada taruhan yang dilakukan. Kadang suara sorakan terdengar sampai ke rumah,” ujarnya.

Sumber lain yang telah lama mengamati aktivitas di lokasi mengungkapkan bahwa praktik sabung ayam tersebut diduga berjalan secara sistematis. Terdapat pembagian peran yang jelas, mulai dari pendaftaran ayam, pengaturan jadwal pertandingan, hingga mekanisme taruhan. “Kegiatannya terstruktur, bukan sekadar adu ayam biasa. Semua sudah diatur,” ungkapnya dalam pertemuan tertutup dengan awak media.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya sejumlah nama yang diduga memiliki peran penting dalam operasional arena judi tersebut. Seorang pria berinisial AG bersama beberapa pihak lain disebut sebagai koordinator yang mengatur jalannya kegiatan, termasuk menghubungi peserta dari berbagai daerah seperti Surabaya, Gresik, dan Mojokerto. Sementara itu, seorang pria berinisial KK diduga berperan sebagai pemodal yang menopang keberlangsungan kegiatan dan mengendalikan aliran uang taruhan.

Di lapangan, sosok berinisial NP, yang disebut-sebut sebagai mantan oknum aparat, diduga bertindak sebagai pengendali teknis pertandingan. Ia disebut bertanggung jawab memastikan kegiatan berjalan lancar serta mengantisipasi gangguan dari pihak luar. “Dia yang paling sering ada di lokasi dan mengatur jalannya pertandingan,” ujar sumber tersebut.

Ironisnya, dugaan aktivitas perjudian ini tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Arena sabung ayam tersebut disebut kerap beroperasi pada siang hingga sore hari. Sejumlah warga mengaku sering melihat kendaraan mewah keluar-masuk lokasi serta pengunjung yang membawa ayam petarung dalam kurungan khusus. Namun demikian, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas berupa penutupan lokasi atau penindakan hukum dari aparat berwenang.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat dan tokoh lokal di Kecamatan Sedati. Mereka mempertanyakan efektivitas pengawasan dan peran aparat penegak hukum, khususnya Polsek Sedati dan Polres Sidoarjo, dalam menindak praktik perjudian ilegal yang jelas melanggar hukum.

“Kami selalu mengajak warga taat hukum. Tapi kalau kegiatan ilegal dibiarkan terbuka, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Warga Desa Pepe dan sekitarnya mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah hukum tegas terhadap semua pihak yang terlibat, baik pemodal, koordinator, pengelola, maupun peserta dan penonton. Mereka menilai pembiaran terhadap praktik judi dapat menimbulkan dampak sosial serius, seperti konflik antarwarga, kerugian ekonomi keluarga, hingga meningkatnya potensi tindak kriminal lainnya.

Seorang warga bernama Siti Nurhaliza (42) mengaku khawatir akan dampak jangka panjang keberadaan arena judi di lingkungannya.
“Kami tidak ingin lingkungan kami rusak karena judi. Banyak contoh di daerah lain yang berujung pada masalah sosial,” ujarnya.

Sebagai informasi, sabung ayam yang mengandung unsur perjudian merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Sementara bagi pemodal atau penyelenggara, ancaman hukuman dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta, termasuk penyitaan seluruh barang bukti.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Sedati maupun Polres Sidoarjo terkait dugaan aktivitas tersebut. Beberapa upaya konfirmasi hanya mendapat jawaban bahwa informasi akan ditindaklanjuti.

Masyarakat dan sejumlah elemen sipil di Sidoarjo menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban serta memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Awak media akan terus melakukan pemantauan dan menyajikan perkembangan terbaru terkait dugaan arena judi sabung ayam di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo. (bersambung/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *