Ngawi – JurnalisIndependen.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menetapkan Winarto, salah satu anggota DPRD Ngawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pengadaan lahan untuk PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kabupaten Ngawi 28 Mei 2025.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Winarto menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya pada Senin, 26 Mei 2025. Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Maret 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.
“Dari hasil penyidikan, terungkap adanya dugaan tindak pidana gratifikasi dan rekayasa pajak atas pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment tahun 2023 di Desa Geneng,” jelas Susanto.
Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk pemilik lahan, perangkat desa, aparatur sipil negara (ASN), hingga pejabat negara. Winarto diduga kuat berperan sebagai fasilitator antara perusahaan dan para pemilik lahan.
Penyidik mengungkapkan bahwa PT GFT Indonesia Investment telah mentransfer dana sebesar Rp 91 miliar kepada Winarto untuk proses pembebasan lahan seluas 19 hektare di Desa Geneng. Namun, modus yang digunakan dalam proses tersebut dinilai tidak sesuai dengan pengakuan Winarto.
“Kami masih mendalami lebih lanjut, karena kasus ini sudah masuk dalam materi penyidikan,” tambah Susanto.
Saat ini, Kejari Ngawi masih melakukan perhitungan terhadap nilai gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Proses hukum pun terus berjalan dan publik diminta untuk tetap mengikuti perkembangan dari kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek besar serta pejabat legislatif aktif. Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan hukum dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
(Red)