Example 728x250

Penyertaan Modal BUMDES Tengilisrejo Pasuruan Tak Jelas Hingga Adanya Dugaan Gerogoti Anggaran Desa

PASURUAN || JURNALISINDEPENDEN.CO.ID – Dugaan terkait dana penyertaan Modal Badan Milik Desa (BUMDES) Desa Tengilisrejo, kecamatan Gondang wetan, kabupaten Pasuruan, menuai Polemik. Pasalnya, sejak tahun 2023 dianggarkan hingga Rp 90.000.000, diduga tidak ada laporan pemasukan maupun pengeluaran dari BUMDES ke pendapatan Asli Desa (PAD). Bahkan, laporan pertanggungjawaban bumdes ke pemerintah desa pun tidak pernah ada.

Ironisnya, laporan dana desa tetap dikirimkan ke kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi seolah-olah program BUMDES berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah laporan keuangan yang dikirim ke pemerintah pusat benar-benar valid, atau hanya sebatas dokumen formal yang tidak mencerminkan kondisi nyata dilapangan?

Menurut informasi dari masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya melalui WhatsApp mengatakan, Bahwa mulai pemerintahan yang dipimpin oleh mantan kepala desa Akhmad nur sampai kepala desa sekarang Ahmad Saipul saya gak pernah ngerti ketua dan anggota LPM dan ketua BUMDES dan anggotanya,”jelasnya. Kamis, (22/5/25) kepada awak media dan mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.

[Dugaan Pemalsuan Laporan Keuangan]

Jika benar laporan yang dikirim ke kementerian tetap mencantumkan program BUMDES padahal tidak ada aktivitas yang berjalan, maka ini bisa dikatagorikan sebagai pemalsuan laporan keuangan negara. Pemalsuan dokumen seperti ini tidak hanya merugikan desa, tetapi juga bisa berujung pada konsekuensi hukum serius, termasuk dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Adanya kasus tersebut, menurut TIM investigasi NKRI sangat perlu untuk ditindak tegas agar kasus serupa tidak terjadi lagi didesa lain. Karena akan berimbas kurangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan desa secara umum dan khususnya desa Tengilisrejo,” pintanya.

[Mendesak Audit Dan Tindakan Hukum]

Tim investigasi NKRI menuntut pemerintah daerah untuk segera melakukan audit independen terhadap keuangan BUMDES desa Tengilisrejo. Selain itu, aparat penegak hukum seperti Tipidkor, BPK, KPK, dan kejaksaan didesak untuk turun tangan mengusut aliran dana penyertaan modal yang selama ini tidak jelas.

Jika terbukti ada dugaan penyelewengan, kepala desa dan pengurus BUMDES harus bertanggung jawab dan diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini menjadi bukti bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa masih menjadi masalah besar yang harus segera dibenahi.

Dengan adanya audit dan penyelidikan lebih lanjut, dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang.

Hingga berita ini ditayangkan, kepala desa Tengilisrejo “Ahmad Saipul dan Ketua BUMDES” belum bisa memberikan keterangan saat dihubungi oleh awak media, Pada Hari Jumat (23/5/2025).

selanjutnya awak media akan terus melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait guna untuk mengumpulkan data lengkap yang diperoleh untuk disampaikan ke khalayak umum atau publik demi mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang yang akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya.

#Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *