
Gresik -jurnalisindependen.co.id Puluhan massa dari yayasan advokasi lembaga perlindungan konsumen (YALPK) Gresik mendatangi kantor PT Federal Internasional Finance atau disebut FIFGROUP cabang Gresik. Aksi dari YALPK ini guna mendampingi klien melakukan pengambilan BPKB di FIF.
Dalam hal ini Achmad Nuryani sebagai kuasa hukum melakukan itikad baik untuk mendampingi klien mengambil BPKB dengan syarat membawa berkas-berkas yang diminta oleh pihak FIF, berupa surat keterangan domisili klien serta dilengkapi lainya.

Kantor FIF Cabang Gresik yang berada dilokasi Jalan RA Kartini Bulding, Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Pada Kamis 26 Febuari 2026 dini hari, dari YALPK memprotes tindakan FIF yang dirasa telah nempersulit BPKB milik kliennya.
Awal mula, Istri pemilik datang ke kantor FIF dengan membawa berkas yang diminta oleh pihak FIF. Disayangkan, debitur tetap dipersulit alibinya pengambilan BPKB bukan pemilik, melainkan istri dari pemilik.
Sementara itu pemilik sendiri sudah bertahun-tahun menghilang. Hingga saat melakukan pembayaran serta melakukan pelunasan oleh istri dari pemilik.
Dari kuasa hukum YALPK mengatakan, “Berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 1998 yang berbunyi. Tentang kebebasan penyampaian pendapat dimuka umum, dengan ini kami beritahukan bahwa YALPK Group melaku aksi demo besar-besaran,” ucap Yani.
Masih lanjut, Yani kuasa hukum YALPK berharap FIF Cabang Gresik segera memberikan respon cepat dan tidak mengabaikan itikad baik dari klien kami, guna untuk pelunasan perkara hutang piutang ini, sehingga proses pengambilan BPKB berjalan dengan baik.
Berdy Ferdianto pun menyampaikan, “Saya minta masalah ini segera diselesaikan dengan baik, karena klien kami memiliki itikad baik. Nyatanya, pihak karyawan FIF mempersulit dan dengan kami melakukan aksi demo ini memprotes kinerjannya. BPKB milik klien kami supaya diserahkan secara pelunasan,” ungkap Koordinator lapangan Jawa Timur.
Perwakilan dari YALPK melakukan negosiasi di dalam ruang kantor FIF. Selang beberapa jam kemudian hal hasilnya ada beberapa miskomunikasi dari pihak internal FIF (Pihak cabang dengan central).

