
TUBAN, – jurnalisindependen. co. Id .Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap SPBU yang terbukti melanggar aturan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal tersebut dibuktikan dengan diberikannya sanksi kepada salah satu SPBU di Kabupaten Tuban yang terbukti melakukan pelanggaran atas kelalaian yang telah dilakukan.
Beberapa hari terakhir, diketahui viral video di media sosial, dugaan praktik pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh kendaraan dinas berplat merah dengan sengaja mengganti plat (hitam). Pengisian itu dilakukan di SPBU 5362321 Latsari, Kecamatan Tuban.
Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa pihaknya tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.
Pemblokiran Bukan Untuk Menghemat Subsidi BBM”Pengecekan telah dilakukan pada waktu tersebut dan ditemukan benar adanya terdapat pelayanan pada kendaraan terduga melakukan praktik curang demi mendapatkan BBM bersubsidi,” kata Ahad, Selasa (17/2/2026).
Terungkap, Mobil Dinas yang Isi BBM Subsidi Kendaraan Operasional Kepala Kantor Kemenag Tuban Menurut dia, operator telah melakukan kelalaian dengan tidak melakukan pengecekan kesesuaian antara barcode dengan plat nomor kendaraan secara fisik dan hanya berpedoman pada tampilan visual kendaraan di EDC tanpa melakukan verifikasi lanjutan. Powered by VidCrunch “Atas temuan ini, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU tersebut berupa pemberhentian sementara penyaluran produk Pertalite selama 7 hari ke depan per tanggal 17 Februari 2026,” ujar Ahad. Namun demikian, SPBU tetap diwajibkan menjamin ketersediaan stok produk substitusi Pertalite, yakni Pertamax series guna menjaga pelayanan kepada konsumen.
Menurut Ahad, teguran dan pembinaan terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran, dilaksanakan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini BPH Migas. “Apabila ditemukan pelanggaraan sejenis lagi maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” pungkasnya.

