Jurnalisindependen.co.id |
Dugaan pengancaman terhadap Supriyadi Pimpinan Redaksi Cakra Nusantara Online di Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, adalah alarm keras bagi penegakan hukum di Pasuruan. Berdasarkan keterangan yang beredar, korban diduga diancam menggunakan senjata tajam jenis clurit oleh seorang oknum perangkat desa bersama dua rekannya, Senin (16/2/2026).
Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar intimidasi biasa. Ini dugaan tindak pidana serius yang mengandung unsur ancaman kekerasan dan berpotensi membahayakan nyawa. Mengacungkan clurit bukan tindakan spontan yang bisa dianggap sepele—itu simbol kekerasan nyata.
Polisi Jangan Lamban, Ini Ujian Integritas
Sorotan kini tertuju pada jajaran Polsek setempat dan Kepolisian Resor Pasuruan Kota. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh bersikap pasif. Tidak boleh menunggu tekanan publik membesar baru bergerak.
Jika laporan sudah masuk dan bukti awal mencukupi, maka langkah tegas harus segera dilakukan:
Amankan terduga pelaku.
Sita senjata tajam sebagai barang bukti.
Periksa seluruh saksi.
Gelar perkara secara profesional dan transparan.
Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Jika terduga adalah oknum perangkat desa, maka justru tanggung jawab hukumnya lebih besar. Jabatan publik bukan tameng untuk lolos dari proses pidana.
Dasar Hukum Jelas dan Tegas
Dugaan pengancaman dapat dijerat dengan:
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman atau pemaksaan.
Pasal 351 KUHP jika terdapat unsur kekerasan fisik.
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau penggunaan senjata tajam tanpa hak.
Lebih dari itu, jika ancaman ini berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, maka peristiwa ini beririsan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers.
Pasal 8 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan.
Pasal 18 ayat (1) memberi sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat kerja pers.
Mengancam jurnalis berarti diduga menghalangi kerja pers. Dan itu bukan pelanggaran ringan.
Jangan Sampai Hukum Tumpul
Jika aparat lamban atau terkesan membiarkan, publik berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum. Apakah hukum benar-benar berdiri tegak? Ataukah masih ada ruang kompromi bagi oknum yang memiliki kedekatan kekuasaan?
Ancaman terhadap jurnalis bukan hanya persoalan individu. Ini menyangkut kebebasan pers dan rasa aman masyarakat dalam menyampaikan informasi.
Jika intimidasi dibiarkan, maka pesan yang muncul sangat berbahaya: kekerasan bisa membungkam kritik.
Polisi harus menunjukkan bahwa negara hadir. Negara tidak boleh kalah oleh ancaman clurit. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan lokal.
Oknum pelaku, Sebagai perangkat desa dan dua rekannya jika terbukti bersalah, harus segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Tanpa negosiasi. Tanpa perlindungan. Tanpa tebang pilih.
Karena ketika jurnalis diteror dan hukum lambat bertindak, yang terancam bukan hanya satu orang—melainkan demokrasi itu sendiri.
Publik Pasuruan menunggu tindakan nyata. Bukan pernyataan normatif. Bukan janji prosedural.
Tegakkan hukum. Tangkap pelaku. Proses secara transparan.
Sebelum kepercayaan publik benar-benar runtuh.
Penulis:(Ga)
(Tim/Red)

