JOMBANG, Jurnalisindependen.co.id – Kota yang dikenal religius itu kini disebut-sebut diduga menjadi lokasi aktivitas mafia BBM subsidi yang membeli solar bersubsidi lalu menjualnya kembali dengan harga industri.
Seorang pria berinisial YS disebut-sebut kuat dan kebal hukum oleh sejumlah pihak. Meski telah muncul gelombang kritik dari masyarakat, media, dan LSM, aktivitas tersebut diduga masih terus berlangsung.
Salah satu temuan lapangan menyebutkan, ketika awak media memergoki pengangkutan solar subsidi, sopir bersama seorang perempuan diduga sempat menawarkan uang sebesar Rp200 ribu agar kejadian tersebut tidak diberitakan. Sopir tersebut mengaku hanya bekerja dan menyebut nama YS sebagai pemilik usaha, sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi SPBU Bandar, Jombang.
Awak media menegaskan agar aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar hasil pembelian berulang dari beberapa SPBU di wilayah Jombang disebut menunjukkan pola penimbunan terorganisir.
Informasi dari sopir yang dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa pembelian solar subsidi dilakukan secara sistematis dari sejumlah SPBU, kemudian ditampung di gudang untuk dijual kembali dengan harga industri. Jika terbukti, praktik ini dinilai sebagai kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
Investigasi media indepnden .co.id.menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dengan ancaman Pidana penjara maksimal 6 tahun hingga Denda Rp. 60miliar
Publik menilai tidak boleh ada perlakuan lunak terhadap pelaku. Tidak boleh ada kompromi atau perlindungan terhadap aktor di balik jaringan penimbunan BBM subsidi.
Dampak ke Masyarakat khususnya Warga Jombang menyebut aktivitas pembelian solar subsidi secara berulang di SPBU Bandar dan beberapa SPBU lain diduga menyebabkan:
– Kelangkaan solar subsidi
– Antrean panjang di SPBU
– Kenaikan biaya logistik
– Kerugian petani, sopir, dan pelaku UMKM
Sejumlah laporan masyarakat menyebut kasus serupa kerap “dingin sebelum matang”. Oleh karena itu, publik mendesak agar aparat tidak menghentikan penyelidikan di tengah jalan.
Desakan Transparansi Aparat kepada Masyarakat meminta aparat penegak hukum:
• Mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM subsidi.
• Menelusuri jaringan distribusi dan transportir.
• Mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum.
• Menangkap dan memproses pelaku jika bukti cukup hingga sesuai.

Kasus ini dinilai tidak boleh berhenti meski menghadapi tekanan atau hambatan. Penimbunan BBM subsidi disebut sebagai kejahatan serius karena merampas hak masyarakat dan mengganggu stabilitas distribusi energi daerah.
“Penimbunan BBM subsidi bukan pelanggaran kecil, melainkan kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan rakyat,” tegas pernyataan awak media dari jurnalis independen.co.id



